DPMPTSP Akui Gedung Parkir Duta Mall Langgar RTRW Banjarmasin

0

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta mengakui hingga kini proyek pembangunang gedung parkir 11 lantai milik Duta Mall, belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

DALIH mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sungai dan Drainase Kota Banjarmasin ini saat ini dalam proses pengeluaran izin dengan melibatkan tim ahli. Ia mengakui proyek pusat perbelanjaan modern itu ternyata telah mengajukan izin membangun gedung parkir 11 lantai itu awal tahun 2019 lalu.

“Kami sudah mengecek, ternyata lokasi pembangunan gedung parkir milik Duta Mall itu berada di kawasan permukiman warga, bukan zona bisnis. Jadi, sebelum izinnya diterbitkan, maka terlebih dulu rencana tata ruang wilayah (RTRW) diubah dulu, agar proses terbitnya IMb bisa berjalan,” papar Muryanta kepada jejakrekam.com, Jumat (8/11/2019).

BACA : Uhaib As’ad : Kasus Duta Mall, Bukti Pemkot Banjarmasin Tak Berdaya

Muryanta meminta agar pihak Duta Mall Banjarmasin memenuhi tuntutan warga yang meminta ganti rugi, akibat terdampak proyek pembangunan gedung parkir 11 lantai itu. “Jangan sampai pembangunan proyek semacam itu ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Terpisah, warga Jalan Veteran Gang V Kelurahan Melayu, Mulyadi mengungkapkan memang ada itikad baik dari pihak Duta Mall, namun sampai sekarang baru sebatas janji, belum terealisasi.

Menurut dia, belum ada solusi konkret mengenai ganti rugi kerusakaan rumah, bahkan hingga kini belum ada kompensasi atau apapun dilakukan pihak pengelola pusat perbelanajan modern itu.

BACA JUGA : Ditengarai Tanpa IMB, DPRD Sentil Sikap Acuh Walikota Banjarmasin

Ia menyebut kerusakan parah terjadi di rumahnya adalah teras dan lantai rumah yang retak. Begitu pula, tiang rumah patah, akibat getaran dari mesin pemancang tiang pancang gedung parkir dan lainya.

“Kami di sini, tiap hari merasakan getaran. Bahkan, rumah kami hampir roboh akibat dampak dalam pembangunan gedung parkir itu,” kata Mulyadi.

BACA LAGI : Jika Duta Mall Tak Merespon, Warga Ancam Blokade Akses Masuk

Tokoh BPK Sangga Lima Kuripan, Sulaiman menambahkan sampai sekarang belum terdengar seperti apa ganti rugi yang diberikan pihak Duta Mall kepada warga yang rumahnya terdampak proyek.

Ia mendengar kabar usai pembangunan pondasi pagar gedung parkir, baru akan dibayar pihak Duta Mall untuk ganti ruginya. “Berapa total ganti ruginya yang diberikan, kami belum tahu,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/11/09/dpmptsp-akui-gedung-parkir-duta-mall-langgar-rtrw-banjarmasin/
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.