Rutan Bisa Dibangun Asal Sesuai Prosedur

0

ADANYA permintaan Kanwil Kemenkumham Kalsel terkait permohonan hibah lahan untuk membangun rumah tahanan (rutan) yang disampaikan secara lisan melalui pimpinan DPRD, disikapi Pemprov Kalsel.

KANWIL Kemenkumham Kalsel dipersilakan untuk mengajukan secara resmi, karena yang dilaksanakan pemerintah provinsi juga mengacu pada aturan. “Jadi, silakan mengajukan karena yang kita lakukan harus berdasarkan aturan,” ujar Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie.

Diungkapkannya, ada prosedur administratif yang harus dilalui dan dipenuhi untuk dipelajari, seperti berapa jumlah luasannya termasuk posisi lokasi yang diinginkan, karena untuk rutan termasuk hal yang spesifik.

Disinggung akan mengeluarkan APBD lagi? Haris menyatakan tidak harus lagi. Sebab, jika Pemprov Kalsel sudah memiliki lahan tanah, maka tak lagi harus mengeluarkan dana APBD untuk membelinya. “Kalau kita sudah punya tanah tidak harus menggunakan dana APBD lagi. Kecuali jika ada untuk keperluan lain, maka harus menggunakan APBD,” katanya.

BACA : Usulan Kemenkumham Kalsel Kandas, APBD 2020 Tak Bisa Akomodir Pembangunan Rutan

Disinggung adanya pernyataan Ketua DPRD Kalsel, yang siap membantu berikut pembangunannya yang akan diusulkan dalam APBD 2020? Haris mempersilakan tanya hal itu kepada Ketua DPRD. “Itu tanya kepada ketua dewan saja, jangan ke kami, tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, merespon apa ang disampaikan Kakanwil Kemenkumham Kalsel agar pemerintah daerah berkenan menyediakan lahan untuk rutan.

Menyikapi pernyataan pimpinan DPRD Kalsel yang siap mengusulkan dalam anggaran APBD 2020,  Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas menegaskan komisinya akan mendukung sejauh sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kendati begitu, anggota badan anggaran (banggar) dewan ini juga menegaskan, jika usulan itu tidak mungkin dapat diakomodir dalam APBD Murni 2020 ini. Karena penyusunan anggaran dan KUA PPAS APBD 2020 sudah selesai ditetapkan. “Tapi, jika di APBD Perubahan dimungkinkan bisa.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.