Libatkan UIN Antasari, Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipastif di Pilkada 2020

0

PERJANJIAN kerjasama per bidang antara Bawaslu Kalimantan Selatan dengan UIN Antasari Banjarmasin diwujukan dalam nota kesepahaman di Aula UIN Antasari, Banjarmasin, Jumat (8/11/2019). Kerjasama ini mencakup pelatihan mahasiswa, penelitian hingga pengawasan partisipatif.

NOTA kesepahaman ini diteken anggota Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan dengan Rektor UIN Antasari Prof Dr Mujiburrahman, disaksikan anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja.

Komisioner Bawaslu Kalsel Aris Mardiono mengungkapkan usai penandatangan nota kesepakatan (MoU) antara Bawaslu Kalsel dengan UIN Antasari Banjarmasin akan segera ditindaklanjuti perjanjian kerjasama per bidang.

BACA : Bawaslu se-Kalsel Samakan Persepsi Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Contohnya, untuk Fakultas Syariah UIN Antasari, nantinya Bawaslu Kalsel menerima mahasiswa syariah untuk melakukan magang. Jadi, MoU ini merupakan payung besarnya, nantinya akan diikuti perjanjian kerjasama lainnya seperti pengawasan partisipatif,” ucap Aris Mardiono kepada jejakrekam.com, Jumat (8/11/2019).

Menurut dia, untuk pengawasan partisipatif saat pelaksanaan Pilkada Kalsel 2020, mahasiswa UIN Antasari akan dilibatkan dalam menggaungkan tolak politik uang, politik suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan lainnya.

BACA JUGA : Ragukan Netralitas Penyelenggara Pemilu, Politik Uang Makin Brutal

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel ini mengakui dalam setiap tahapan pilkada, selalu terdapat potensi pelanggaran. Seperti verifikasi dukungan calon perseorangan, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan kampanye, pungut hitung, rekapitulasi.

“Memang, paling terbanyak potensi pelanggaran itu berada di tahapan kampanye. Sedangkan, potensi lainnya adalah sengketa pada proses pilkada, khususnya di tahapan pencalonan. Ini yang menjadi atensi kami,” imbuh mantan wartawan ini.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.