Komisi III DPR Desak TP4D Kejaksaan Segera Dibubarkan

0

KEBERADAAN Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk era Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, segera dibubarkan. Desakan in mengemuka dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para Kajati se-Indonesia di Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.

ANGGOTA Komisi III DPR RI Pangeran Kharul Saleh mengatakan keberadaan TP4D di jajaran kejaksaan harus segera dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja.

“TP4D tidak seusai dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) tugas dan wewenang kejaksaan yakni UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terutamaPasal 30 terkait dengan tugas dan wewenang kejaksaan,” ucap politisi PAN ini saat ditemui jejakrekam.com di Gedung Nusantara 2 DPR RI Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Mantan Bupati Banjar ini menegaskan, tujuan dari TP4D baik untuk mengawal dan mengamankan agar proyek tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Namun fakta di lapangan justru berbeda, karena jaksa pendamping masuk saat perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.

BACA : Gandeng TP4D, Pembangunan Sport Center di Cempaka Dilanjutkan

“Ini dikhawatirkan dapat membuat oknum jaksa akhirnya bernegosiasi meminta fee kepada kontraktor dan kepada pengelola proyek.  Seharusnya, jaksa pendamping tidak ikut serta dalam urusan teknis dan hanya memberikan advice hukum saja,”  ucap Khairul Saleh.

Sultan Banjar ini mengatakan masalah lain di TP4D yang ditemukan di lapangan adalah saat dilakukan pendampingan oleh tim jaksa kejaksaan negeri. Namun, begitu ada pengaduan soal proyek, justru diperiksa kejaksaan tinggi.

“Persoalan itu belum lagi pihak kepolisian yang turut serta memeriksa proyek yang sudah didampingi TP4D itu. Lalu dimana tanggung jawab jaksa pendampingan TP4D? Karena itu, saya setuju kalau dibubarkan saja,” pungkasnya.

BACA JUGA : Libatkan TP4D Kejari Banjar, Dana Pembebasan Lahan Jembatan Sei Lulut Disiapkan Rp 2,25 Miliar

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI asal PKS, Nasir Djamil juga mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membubarkan TP4D, karena keberadaan justru mendatangkan masalah baru.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan mempertimbangkan desakan dari para wakil rakyat DPR RI terkait kebijakan pendahulunya tersebut.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.