Rentut Masih di Kejagung, Pemilik Sabu 2,8 Kg Batal Dituntut Jaksa

0

SURAT tuntutan masih digodok di Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya pemilik sabu seberat 2,825 gram atau 2 ,8 kilogram, Athma alias Kai Wili, terpaksa ditunda tuntutan hukum dalam persidangan lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (6/11/2019).

DALAM persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Athma alias Kai Wili membantah sebagai bandar besar narkoba. Ia mengklaim dirinya hanya pemakai zat terlarang untuk menenangkan diri.

Pria berusia 54 tahun yang tinggal di Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Selatan ini diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kamis (16/5/2019) dinihari.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, jaksa penuntut umum (JPU) Sunah Lestari mengungkapkan saat ini surat rencana tuntutan (rentut) masih digodok tim di Kejaksaan Agung (Kejagung), usai disusun tim pidana umum Kejati Kalsel.

BACA : Simpan 2,2 Kilogram Sabu, Tersangka Kai Wili Terancam Hukuman Mati

“Surat rentut itu masih belum turun ke Kejati Kalsel, sehingga dalam persidangan ini belum bisa kami bacakan,” ucap jaksa Sunah Lestari dalam sidang terbuka untuk umum itu.

Sesuai dakwaan jaksa, Kai Wili dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) KUHP jo Pasal 112 ayat (2) KUHP UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua majelis hakim Eddy Cahyono pun memberi waktu sepekan bagi jaksa untuk bisa membacakan surat tuntutan kepada terdakwa, Kai Wili yang duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin.

Sementara itu, terdakwa Kai Wili didampingi kuasa hukumnya, Fauzan Ramon mengatakan siap menunggu apa tuntutan hukum yang diajukan jaksa.

BACA JUGA : 2,4 Kg Sabu Sindikat Lokal Diblender, Ampasnya Dibuang ke Septic Tank

Sekadar mengingatkan, Kai Wili merupakan target besar yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel. Ini karena dalam rumahnya ditemukan 26 paket sabu besar dalam empat kotak Tupperware yang disimpan di dalam lemari TV.

Saat ditangkap petugas, terdakwa Kai Wili membantah sebagai bandar besar narkoba. Dia berdalih hanya sebagai pemakai dari kiloan kristal laknat, bukan diedarkan atau dijual kepada orang lain.

Namun, berdasar fakta dan bukti yang dihadirkan jaksa justru tergambar dalam operasi Ditresnarkoba Polda Kalsel justru tak hanya paket besar ditemukan di kediamannya. Namun juga satu timbangan digital, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat press, labkan dan tiga ponsel. Termasuk, buku catatan transaksi dan uang tunai Rp 1,6 juta.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.