Islam dan Kearifan Lokal (1)

Oleh : Muhammad Rizali

0

ISLAM sebagai agama yang rahmatan lil alamin sangat menjaga hubungan baik sesama manusia (hablum minannas) di tengah-tengah kehidupan umatnya agar terjaga persatuan dan persaudaraan yang harmonis.

DALAM bidang muamalah, umat Islam dalam berkehidupan harus selalu menghargai berbagai kearifan lokal yang tidak melanggar syariat Islam dan wajib meluruskannya manakala bertentangan dengan syariat Islam, sehingga kearifan lokal tetap harus tunduk kepada aturan Allah SWT, tidak sebaliknya.Karena tidak semua kearifan lokal sesuai dengan syariat ajaran Islam.

Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri, karena kearifan lokal ini menjadi satu kesatuan dengan masyarakat setempat. Masyarakat disetiap daerah pun memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda, tergantung dengan kultur dan kebiasaan masayarakatnya tersendiri.

Kearifan lokal (local wisdom) ini biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi setelahnya melalui cerita dari mulut ke mulut yang disyiarkan melalui masyarkaat setempat itu sendiri.

BACA : Langgar Sebagai Lembaga Pendidikan Islam

Meskipun di setiap daerah mempunyai kultur yang berbeda dengan daerah lainnya dan memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda pula, tetapi kearifan lokal terbukti memberikan solusi kongkrit terhadap persoalan lokal dan regional yang terjadi di masyarakat.

Di antara kearifan lokal itu ialah adat istiadat dan hukum adat. Adat istiadat lebih merupakan sistem nilai yang sifatnya lebih abstrak.  Sedangkan  hukum adat sudah menjadi norma-norma sosial kemasyarakatan yang memiliki reward dan punishment.

Hukum adat di dalam lintasan masyarakat Nusantara sudah sekian lama mengabdikan diri menyelesaikan sejumlah persoalan di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya terkait konflik horizontal, baik yang bertema etnik maupun agama atau kepercayaan. Meskipun berada dibawah naungan hukum undang-undang, tetapi dalam masyarakat adat ada sebuah kearifan lokal yaitu hukum normatif yang disepakati secara kolektif sebagai instrumen penyelesaian masalah yang sifatnya di daerah itu sendiri, ini terbukti ampuh dalam penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat adat.

BACA JUGA : Dayak Bakumpai, Pendakwah dan Penyebar Islam di Pedalaman Kalimantan (3-Habis)

Indonesia yang memiliki ribuan pulau dengan berbagai etnik tidak dapat disangkal juga memilki kearifan lokal yang amat kaya dan melimpah. Kearifan secara harfiah, berasal dari bahasa Arab dari akar kataعرف – يعرف /‘arafa-ya’rifu berarti memahami atau menghayati, kemudian membentuk kata “kearifan” yang bisa diartikan dengan sikap, pemahaman, dan  kesadaran yang tinggi terhadap sesuatu.

Kearifan adalah kebenaran yang bersifat universal sehingga jika ditambahkan dengan kata lokal maka bisa mereduksi pengertian kearifan itu sendiri. Setiap kali kita berbicara tentang kearifan maka setiap itu pula kita berbicara tentang kebenaran dan nilai-nilai universal. Menentang kearifan lokal berarti menolak kebenaran universal.

Kebenaran universal itu sesungguhnya akumulasi dari nilai-nilai kebenaran lokal. Tidak ada kebenaran universal tanpa kearifan lokal. Jadi tidak tepat memperhadap-hadapkan antara kearifan lokal dan kebenaran universal.

Itulah sebabnya di dalam Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 104 disebutkan bahwa:

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali ‘Imran/3:104):

Untuk urusan kebaikan Allah menggunakan kata menyerukan  (يدعون/yad’una) dan untuk kata makruf digunakan istilah menyuruh ( يأمرون/ya’muruna). Kata makruf (معروف/ma’ruf) dapat disinonimkan dengan kearifan yang disepakati kebenarannya oleh umumnya komunitas. Sedangkan kebaikan ( الخير/al-khair) adalah kebenaran yang belum serta-merta diterima oleh sebagian orang non-Islam.

BACA JUGA : Moderasi Agama dan Kearifan Lokal Banjar

Kearifan lokal sudah menjadi istilah bagi nilai-nilai istimewa dan unggul di dalam suatu masyarakat. Mungkin anggapan itu benar namun masih mengesankan sebuah kearifan lokal tidak serta-merta diterima sebagai kebenaran universal melainkan harus menunggu waktu yang cukup lama untuk diakui sebagai kearifan bangsa, yang melintasi sejumlah nilai-nilai etnik.

Contoh kearifan lokal ialah gotong-royong menyelesaikan sarana umum seperti perbaikan jalan, pos yandu poskamling dan lain sebagainya, toleransi dalam merayakan seremoni keagamaan, urung rembuk (musyawarah) di dalam menentukan pemimpin, dan menyerahkan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan konflik yang sifatnya terjadi dalam ruang lingkup daerah setempat.

Dalam era globalisasi saat ini kearifan lokal semakin diperlukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tertentu yang tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh hukum formal kita yang bersifat general. Kearifan lokal juga bisa menyelesaikan konflik yang bertema keagamaan.

Biasanya para pihak yang bertikai mempunyai agama, aliran, dan mazhab yang berbeda tetapi memiliki budaya leluhur yang sama. Budaya luhur inilah yang berpotensi menjembatani para pihak yang bertikai. Budaya luhur yang merupakan istilah lain dari kearifan lokal ini dapat mencairkan kembali hubungan yang renggang satu sama lain.

BACA LAGI : Kearifan Lokal Mampu Menjaga Masyarakat dari Informasi Negatif

Meskipun memberikan banyak dampak positif, kearifan lokal terkadang juga menyimpang dengan ajaran-ajaran syariat Islam, Dalam kearifan lokal yang berbungkus adat istiadat, Tidak sedikit tradisi (adat-istiadat) yang mayoritas dianut oleh muslim di Indonesia sangat jauh dari nilai-nilai murni dan shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Kita akan mudah menyaksikan, melihat, mengamati, mendengar, merasakan bahkan turut terlibat dalam ritual tradisi yang turun temurun diwariskan dari generasi ke generasi bahkan hingga di zaman digital hari ini, Tetapi kebiasaan yang dilakukan bersimpangan dengan syariat Islam yang menjadi falsafah hidup umat Islam itu sendiri.

Menurut pakar kebudayaan, Koentjaraningrat dalam bukunya bahwasanya dalam adat istiadat akan ditemukan tiga wujud kebudayaan pertama, wujud kebudayaan sebagai ide, gagasan, nilai atau norma. Kedua, wujud kebudayaan sebagai aktivitas atau pola tindakan manusia dalam masyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Sebagaimana definisi tersebut maka tradisi (adat-istiadat) merupakan suatu kesatuan yang terpolakan, tersistem dan terwariskan turun temurun. Nilai-nilai yang dianut dalam sebuah tradisi pada masyarakat tertentu misalnya nilai sirri na pacce (harga diri dan rasa malu) di Makassar adalah suatu kekayaan leluhur yang hingga hari ini masih diyakini masyarakat Bugis-Makassar Sulawesi-Selatan. Bukan hanya di Makassar saja, masih begitu banyak tradisi yang diagungkan oleh setiap suku di Indonesia dan menjadi sebuah kebanggaan dan pemersatu antar suku bangsa.

BACA LAGI : Islam Banjar Perpaduan Kultur Demak dan Samudera Pasai

Setiap aturan-aturan, anjuran, perintah tentu saja akan memberi dampak positif dan setiap larangan yang diindahkan membawa keberuntungan bagi hidup manusia. Salah satu larangan yang akan membawa maslahat bagi manusia adalah menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan nenek moyang terdahulu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan dalam AlQur’an :

 “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal,nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk.” (QS Al-Baqarah:170)

 “Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (QS Al-Maidah:104)

Kedua ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang orang-orang yang lebih patuh pada ajaran dan perintah nenek moyangnya daripada Syariat yang diwahyukan oleh Allah didalam Al-Qur’an. Seperti adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu pada ritual-ritual yang menjanjikan keselamatan, ketenangan hidup, penolak bala yang menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia di berbagai daerah.(jejakrekam/bersambung) 

Penulis adalah Presiden Mahasiwa UIN Antasari

Sekretaris Umum HMI Cabang Banjarmasin

Email : : [email protected]

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/11/06/islam-dan-kearifan-lokal-1/,contoh kearifan lokal islam,https://jejakrekam com/2019/11/06/islam-dan-kearifan-lokal-1/#:~:text=DALAM bidang muamalah, umat Islam aturan Allah SWT, tidak sebaliknya,islam dan kearifan lokal,Ayat Alquran tentang KEARIFAN lokal,kearifan lokal dalam islam,makalah islam dan kearifan lokal di nusantara

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.