2019, Pembayaran Klaim Santunan Jasa Raharja Capai Rp 19 Miliar

0

PT JASA Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Selatan mencatat angka klaim kecelakaan per Oktober 2019 ini ada di angka Rp 19 miliar. Sementara, angka klaim sepanjang tahun 2018 dengan periode bulan yang sama sebesar  Rp 16,5 miliar.

“JIKA dibandingkan dengan tahun lalu, ada peningkatan sebesar 15,64 % atau sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Selatan M Zulham Pane, Rabu (06/11/2019).

Ia mengatakan, klaim santunan yang mengalami kenaikan tersebut disebabkan beberapa aspek. Salah satunya, semakin banyak orang yang kecelakaan dan menderita luka-luka, dimana untuk korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta sedangkan untuk korban luka maksimal Rp 20 juta.

BACA: Jasa Raharja Gelar Kegiatan Rambu Bersih Untuk Keselamatan Lalu Lintas

Untuk menekan klaim ini, Jasa Raharja kata dia berkolaborasi dengan banyak pihak. Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan aplikasi JR-ku. Lewat aplikasi ini nantinya masyarakat bisa memberikan informasi, tempat yang banyak terjadi kecelakaan.

Setelah data terkumpul, pihak Jasa Raharja akan melakukan mitigasi terhadap tempat tersebut dan membuat rambu-rambu atau peringatan di kawasan yang rawan.

Masih menurut Zulham, dana santunan yang diserahkan bersumber dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas atau SWDKLLJ yang di bayarkan para pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat pada saat registrasi dan daftar ulang serta pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.

BACA JUGA:Permudah Urusan Klaim, PT Jasa Raharja Kalsel Sosialisasikan Aplikasi JR-Ku

Zulham menambahkan berdasarkan data Jasa Raharja tercatat  64.000 kendaraan di Kalimantan Selatan pada tahun 2018 melakukan registrasi di Kantor Bersama Samsat , namun belum melakukan daftar ulang pada tahun 2019 di Kantor Bersama Samsat yang ada di Kalsel.  “Hal tersebut dapat mempengaruhi pemberian kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ruang lingkup jaminan,” ucapnya.

Begitu juga ungkap Zulham, dengan melakukan pembayaran SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan resiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, yakni Jasa Raharja.   “Saat ini masyarakat juga telah dimudahkan dengan banyaknya pilihan layanan Samsat di Kalsel seperti  e-Samsat, dan  Samsat Keliling,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.