Habisi Nyawa Paman, Fitriadi Terancam 9 Tahun penjara
PENGADILAN Negeri Banjarmasin, Selasa (5/11/2019) kembali menggelar sidang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Fitriadi terhadap Pamannya sendiri yakni Arbani.
KEJADIAN berdarah ini terjadi di Jalan Veteran KM 5,5 Gang Unsur Rt 3 kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur pada Rabu (3/7/2019) silam. Persoalannya pun sepele, yakni masalah pembagian harga warisan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Indra Sakti menyatakan, atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Sidang yang diketuai Purjana dan didampingi dua hakim anggota ini akan dilanjutkan Selasa (12/11/2019) depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa.(jejakrekam)