Buron ke Kaltim, Eks Kades Korupsi Dana Desa Diringkus Tim Kejari Balangan

0

SEPANDAI-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh pula. Peribahasa ini mungkin tepat bagi mantan Kepala Desa (Kades) Lok Batu Kacamatan Batumandi, Ruspandi yang berbulan-bulan buron ke Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

RUSPANDI sendiri ditangkap lantaran disangkakan melakukan korupsi dana desa tahun anggaran  2016 lalu, dengan besaran kerugian hampir Rp 300 juta.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (2/11/2019) lalu,” ujar Kepala Kejari Balangan, Khaidir didampingi  para pejabatnya dalam jumpa pers di Paringin, Selasa (15/11/2019).

BACA : Korupsi Dana Desa, Bahrun Ditangkap Polres Batola di Kaltim

Menurut Kajari Balangan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Ruspandi ini, berawal pada tahun 2016, ketika itu Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi menerima alokasi anggaran sebesar Rp 1.135.091.000. Anggaran itu terbagi dalam beberapa pos. Yakni, dana desa (DD) sebesar Rp 595,9 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 534 juta dan dana bagi hasil pajak restribusi segede Rp 5 juta.

Khaidir menjelaskan dari ketiga pos mata anggaran tersebut, ada 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka. Namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibatnya, total kerugian negara mencapai Rp 284,5 juta.

BACA JUGA : Kran Sumber Pendanaan, Pengelolaan SDA Rentan Terjadi Korupsi

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Khaidir.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.