Direktur RSUD Ulin Berdalih Ada Hasil Audit BPK dan BPKP

0

DIGUGAT secara perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga mencapai ratusan miliar, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dr Hj Suciati mengaku tak risah. Ini karena gugatan yang diajukan Direktris PT Prima Kimia Suryatama (PKS) Mila Wardiati ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kasusnya dinilai sudah selesai.

DASAR Suciati mengatakan kasus buntut dari penghentian secara sepihak kontrak kerjasama operasional (KSO) pengoperasian mesin cuci darah (hemodialisa) atau HD melalui PT Berkah Karunia Putera subkontrak dari PT PKS, telah selesai karena berdasar hasil audit lembaga auditor.

Penghentian KSO dengan PT PKS yang merupakan pemilik sekitar 20 mesin HD merek Presinius yang dioperasionalkan di rumah sakit milik Pemprov Kalsel, ternyata ditindaklanjuti Direktur RSUD Ulin Banjarmasin sebagai tergugat III menggandeng kerjasama dengan PT Tawada Health Care dan PT Barito Bina Bina Medika untuk pengoperasioan mesin baru merek Baxter Gambro dan consumable hemodialisa.

BACA : KSO Mesin Cuci Darah Diputus, Direktur RSUD Ulin Digugat Ratusan Miliar

“Jadi, KSO itu tidak diputus. Karena masih mengacu pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel bahwa KSO itu sudah berakhir dengan PT PKS melalui PT Berkah Karunia Putera,” ucap Suciati saat dikonfirmasi jejakrekam.com,  di Banjarmasin, Senin (4/11/2019).

Dia mengakui saat ini proses persidangan gugatan perdata antara dirinya dengan PT PKS telah berlangsung 9 kali sidang. Pada Selasa (5/11/2019) akan memasuki proses persidangan kesepuluh.

Mantan Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura mengatakan berdasar hasil audit dari BPK dan BPKP Perwakilan Kalsel, KSO pengoperasian mesin cuci darah di RSUD Ulin Banjarmasin sudah berakhir, karena para penyedia telah menerima balik modal atau breaks even point (BEP).

“Jadi, mesin-mesin cuci darah yang ada di RSUD Ulin Banjarmasin harus dihibahkan ke pihak kami. Karena, berdasar hasil audit BPK dan BPKP sudah selesai KS0-nya, karena perjanjian itu sudah sampai waktunya,” papar Suciati.

BACA JUGA : Sempat Rusak, Alat Pembakar Sampah RSUD Ulin Timbulkan Bau Tak Sedap  

Hanya saja, menurut dia, pihak penggugat PT PKS melalui kuasa hukumnya Dr Masdari Tasmin dkk justru tak mau menerima dalil hasil audit BPK dan BPKP, seperti terungkap dalam persidangan gugatan perdata di PN Banjarmasin.

“Hasil audit BPK dan BPKP soal KSO mesin cuci darah itu juga telah dipegang mereka. Termasuk, pihak kepolisian dan kejaksaan juga telah menerima salinan audit yang menjadi pegangan kami,” tegas Suciati.

Ia berdalih tanpa ada hasil audit BPK dan BPKP, tentu pihak RSUD Banjarmasin tak akan berani mengambil keputusan untuk penghentian KSO mesin cuci darah dengan pihak penyedia, dalam hal ini PT PKS.  “Ya, nanti kita lihat hasil persidangan seperti apa putusan. Karena masalah gugatan ini masih berproses di PN Banjarmasin,” ucap Suciati.

Mantan Direktur RSUD Abdul Aziz Marabahan ini mengakui pihak penggugat PT PKS tidak mengakui hasil audit BPK dan BPKP, sehingga mengajukan gugatan secara perdata ke PN Banjarmasin. Menurut Suciati berdasar hasil audit justru uang yang masuk dari KSO mesin cuci di RSUD Ulin Banjarmasin telah diterima PT PKS mencapai Rp 84 miliar, dipotong pajak Rp 54 miliar dan operasional mesin Rp 20 miliar, maka pihak penggugat telah menerima keuntungan mencapai Rp 15 miliar.

“Kami tak risau dengan gugatan yang diajukan pihak PT PKS melalui kuasa hukumnya. Nanti, akan kita lihat putusan pengadilan, siapa yang benar dan salah dalam perkara ini,” tandasnya.

BACA LAGI : Usai Paripurna, Gubernur Tantang RSUD Ulin Raih Akreditasi Internasional

Menariknya, kasus gugatan PT PKS dengan tiga tergugat yakni Direktur PT Berkah Karunia Putra Agus Seniman dan PT BKP serta Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati mendapat atensi dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kalimantan.

Anggota BPRS Kalsel Anang Rosadi Adenansi mengaku terus memantau proses persidangan gugatan antara kedua belah pihak bersengketa itu di PN Banjarmasin.

“Bagaimana pun, gugatan secara hukum ini patut dipantau perkembangan karena menyangkut pelayanan kesehatan bagi publik. Terutama lagi, soal pengoperasian mesin cuci darah yang sangat vital di RSUD Ulin Banjarmasin, karena banyak pasien akan terdampak jika masalah ini tidak selesai,” tandas Anang Rosadi.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.