Dipicu Cemburu Berujung Dendam, Pelaku Penusukan Mumut Disel Polisi

0

TAK sampai 1×24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil meringkus pelaku penusukan Riski Amelia Puteri atau Mumut (21 tahun) yang tersimbah darah di halaman gerai KFC, Mabuun, Tanjung, Minggu (3/11/2019).

PELAKU yang diketahui bernama Riska (25 tahun), merupakan teman lama korban. Ia dijemput polisi di rumahnya, Jalan Mabuun RT 15 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Cekcok mulut antara korban, Mumut dengan Riska ini diketahui terjadi di toko ponsel milik pelaku, depan DC Entertaiment atau gerai KFC, Jalan A Yani, Mabuun, Murung Pudak, Tanjung, Minggu (3/11/2019), sekitar pukul 13.00 Wita.

BACA : Tersinggung Karena Omongan, Mumut Ditusuk Temannya Hingga Terkapar

Korban baru diketahui terluka, usai diserang secara membabibuta oleh pelaku dengan sebilah pisau, setelah sebelumnya dipukul menggunakan helm, hingga berlari ke tempat kejadian perkara.

Kepala Satreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur membenarkan penangkapan terhadap pelaku penusukan terhadap Riska Amelia Puteri alias Mumut.  “Pelaku kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Mabu’un pada Minggu (3/11/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita,” ujar Iptu Matnur kepada jejakrekam.com di Tanjung, Senin (4/11/2019).

Matnur mengungkapkan motif penusukan ini sendiri karena dendam lama dan kecemburuan pelaku pada korban yang dekat dengan suami pelaku. “Namun, hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk kasus ini,” ujar perwira Polres Tabalong ini.

BACA JUGA : Menyamar Jadi Pembeli, Polres Tabalong Tangkap Pengedar Sabu

Terkait jumlah mata luka akibat tusukan pelaku yang diderita korban, Iptu Matnur masih menunggu keterangan resmi dari pihak RSUD Badaruddin Tanjung yang melakukan visum et repertum.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Tabalong. Menurut Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan berat yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.