Naik 8,5 Persen, UMP Kalsel 2020 Rp 2.877.448

0

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 mendatang, naik 8,5 persen dibanding UMP pada Tahun 2019, yakni dari Rp 2.651.781 menjadi Rp 2.877.448,59. 

PENETAPAN UMP Kalsel Tahun 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Tahun 2015‎ tentang pengupahan. Dimana untuk penetapan UMP Provinsi memakai formulasi UMP tahun sebelumnya x (tingkat inflasi + laju pertumbuhan ekonomi).

Di Kalsel, UMP Tahun 2019 lalu adalah Rp2.651.781. Sedangkan pertumbuhan ekonominya mencapai angka 3,39 persen dan inflasinya sebesar 5,12 persen. Dari angka tersebut setelah diformulasikan maka UMP Kalsel Tahun 2020 ini menjadi Rp2.877.448.59,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Sugian Noorbah, Jumat (01/11/2019) disela kegiatan sosialisasi UMP Kalsel Tahun 2020 dan Pengupahan di Hotel Aston Banua Hotel.

BACA: Seleksi CPNS 2019, Pemprov Kalsel Kebagian Jatah Terima 460 Orang

Dia berharap para pengusaha bisa patuh dalam melaksanakannya mulai awal Tahun 2020 mendatang, sehingga para pekerja dapat maksimal dalam bekerja.

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun dalam masa percobaan. Upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum. Kemudian upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” tambahnya.

Selain itu UMP Kalsel sebagai mana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0868/KUM/2019 ini adalah upah minimum bulananan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari, atau 40 jam seminggu.

“Jika ada perusahaan yang tidak patuh, maka kami harapkan peran aktif pekerjanya untuk melaporkan kepada kami. Karena jika terbukti bersalah akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel Salim Fahri mengaku siap mensosialisasikan UMP Tahun 2020 kepada para pengusaha yang bergabung di Apindohingga organisasi lainnya di Banua.

BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Rendah, Harga Sembako Malah Naik

Walau pun kondisi ekonomi Banua belum membaik bagi para pengusaha, pihaknya mengaku tetap akan berupaya melaksanakan keputusan tersebut. Kemudian jika ada pengusaha yang merasa berat dalam membayar gajih sesuai UMP terbaru kepada karyawannya, Apindo mempersilahkan pengusaha yang bersangkutan untuk berkordinasi dengan instansi terkait.

“Nanti kan ada aturan mainnya bagaimana jika sebuah perusahaan tidak bisa membayar gajih karyawan sesuai UMP. Yang penting berkordinasi saja dulu kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkapnya.

Di lain pihak, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel H Sadin Sasau sebenarnya belum dapat menerima secara sepenuhnya terkait penetapan UMP Kalsel Tahun 2020 kali ini.

BACA JUGA : Sah! UMP Kalsel 2019 Resmi Ditetapkan Rp 2,6 Juta

Bagi Sadin,  selama pemerintah dalam menetapkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Tahun 2015‎ tentang pengupahan, maka tidak akan pernah dapat mengakomodir kepentingan para buruh.

“Akibat berpatokan pada PP tersebut, tiap tahunnya kenaikan UMP tidak sampai 10 persen. Dengan kondisi inflasi dan kebutuhan yang semakin meningkat, kenaikan yang sangat rendah ini tidak akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan buruh,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.