Bandar Disikat di Simpang Ulin, Tren Kasus Narkoba Terus Meningkat

0

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto mengakui ada tren peningkatan bisnis haram narkoba di Banjarmasin dan sekitarnya.  Kenaikan itu didapat dari jumlah barang bukti yang berhasil disita serta jumlah para pemain terlibat dari jaringan terlarang ini.

“ADA kenaikan dari jumlah target operasi (TO) maupun non target operasi. Pada tahun 2019, tertangkap 62 TO dibandingkan dengan tahun 2018, hanya 45 TO. Ini berarti, ada pencapaian 100 persen,” ucap Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i dan Karo Ops Kombes Pol Indiyono kepada awak media di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (30/10/2019).

Perwira menengah Polda Kalsel ini menambahkan dari 251 kasus narkoba itu,  ada dua kasus yang menonjol. Yakni, tersangka atas nama Pebriyanto yang merupakan bandar narkoba dengan kepemilikan sabu berat kotor 1.437,91 gram dengan berat bersih 1.412,66 gram atau 1 kilogram lebih, termasuk 475 butir ekstasi dengan berat bersih 194,65 gram.

BACA :  322 Budak Narkoba Berhasil Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel

“Termasuk, tersangka ini juga memiliki 100 butir obat jenis H5 dengan total barang bukti sebanyak 1.607,31 gram (1,6 kilogram). Tersangka ini ditangkap di Jalan Simpang Ulin di Ruko samping Duta Mall Banjarmasin,” tutur Wisnu.

Masih menurut Wisnu, kasus kedua yang menonjol dengan tersangka Gusti Darmawan dan M Yusuf dengan barang bukti 2 paket sabu berat kotor 0,43 gram atau berat bersih 0,72 gram.

“Dari tangan tersangka ini juga didapat satu paket sabu berat kotor 0,24 gram dan  berat bersih 0,06 gram. Keduanya ditangkap di Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga RT 006 RW 001 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,” papar Wisnu.

BACA JUGA : Dua Pekan Antik Intan, Polres HST Ringkus 6 Budak Narkoba

Ia menegaskan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalsel yang sangat marak, perlu penanganan serius dan simultan dengan menjalin kerjasama stakeholder.

“Ke depan, perlu kerjasama agar benar-benar tepat sasaran. Semua keberhasilan ini didapat, karena dalam operasi ini dibantu masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kalsel,” tegas Wisnu.

Dia berpesan agar bagi masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polda Kalsel,  polres  atau polsek terdekat. “Kita harus bisa menjaga keluarga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Wisnu menegaskan untuk para tersangka ini dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 197 jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.