Pengedar Sabu Kelayan Tak Berkutik Dicokok Polisi Anti Narkotika

0

SATU per satu para pengedar sabu yang ada di perkampungan padat penduduk di Kota Banjarmasin diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Kali ini, giliran Muhammad Sakrani alias Amat yang diduga budak sabu di kawasan Kelayan.

SUBDIT 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pun bergerak usai mengantongi informasi A1 adanya praktik terlarang yang dilakoni Amat. Benar saja, Amat pun berhasil dibekuk polisi anti narkotika dengan barang bukti sabu untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Di kediaman tersangka, Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 RW 02, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Jumat (25/10/2019), sekitar pukul 16.00 Wita, petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pun menggeledah rumah Amat.

BACA : Satu Minggu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 79 Kasus Narkoba

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah sendok sabu dan uang tunai Rp 2 juta diduga hasil transaksi narkoba jenis sabu. Petugas juga menggeledah celana panjang warna hitam yang tergantung, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram, atau berat bersih 0,05 gram.

Kepada awak media di Banjarmasin, Senin (28/10/2019), Kabag Binaopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro mengatakan Amat tak berkutik dengan barang bukti yang ada. Pelaku pun langsung digelandang untuk pemeriksaan intensif karena diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

BACA JUGA : Buru Para Budak Narkoba, Polisi Harus Bertarung Nyawa

“Untuk Amat telah kami tahan dan dijerat dengan kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Sigit.(jejakrekam)

 

Penulis Iman Satria
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.