Bupati Balangan Segera Diadili, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah

0

BERKAS perkara dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang menjerat Bupati Balangan Ansharuddin akan segera naik ke meja hijau. Ini ditandai dengan penyerahan berkas perkara tersangka dan alat bukti dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel ke Kejati Kalsel melalui Kejari Banjarmasin.

KUASA hukum Bupati Ansharuddin, Presiden Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri memastikan perkara yang melilit kliennya akan diungkap tuntas saat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Kasus hukum yang menjerat klien kami ini banyak fakta yang akan terungkap. Sebab, si pelapor atau korban Dwi Saputera yang merasa dirugikan akibat dugaan cek kosong senilai Rp 1 miliar, terjadi pada hari yang bersamaan,” ucap Muhammad Pazri kepada awak media, usai mendampingi Bupati Ansharuddin di Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin, Kamis (24/10/2019).

Menurut Pazri, kliennya dan bersama tim kuasa hukumnya akan membeberkan semua alat bukti dan fakta-fakta jika Bupati Ansharuddin tidak bersalah dalam kasus itu. Ia berharap kasus ini diungkap secara transparan dan profesional, sehingga bisa diketahui publik siapa yang salah dan benar.

“Kejadian ini terjadi pada waktu yang sama pada 2 April 2018. Saat itu, Bupati Balangan justru berada di Paringin dalam sebuah acara di Pemkab Balangan, namun yang dituduhkan justru terjadi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Bajarmasin Taufik Satia Diputra mengatakan berkas perkara limpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah lengkap atau P-21 dalam tahapa kedua, sehingga bisa segera dibawa ke persidangan.

Menurut dia, tidak ditahannya tersangka karena adanya jaminan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalsel bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK atas Bupati Balangan Ansharuddin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Balangan itu.

“Untuk jadwal persidangan kasus ini, kami menunggu agenda yang ditetapkan pihak PN Banjarmasin. Yang pasti, tim jaksa penuntut umum sudah kami siapkan untuk membawa berkas perkara tersangka ini untuk diadili,” pungkasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.