Polsek Paringin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Karhutla

0

POLSEK Paringin menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah hukumnya.

KEDUA tersangka itu berinisial AJ (54 thn) dan Am (36), yang merupakan warga Desa Halubau Kecamatan Paringin Selatan dan Kelurahan Batu Piring.

“Kedua tersangka kedapatan membakar lahan oleh anggota kita yang sedang patroli saat mengecek titik hotspot,” ujar Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo saat konferensi pers.

BACA: Peternak Sapi di Balangan Resah, Pencurian Sapi Dengan Modus Disembelih Terulang Lagi

Untuk kronologis kasus, tersangka AJ, kata Kapolsek, bermula saat anggotanya pada Selasa (24/9/2019) melakukan patroli karhutla mendapati tersangka sedang melakukan kegiatan membakar lahan kebun miliknya seluas 1,5 hektar yang berdekatan dengan pemukiman yang berjarak sekitar 50 meter.

Sedangkan untuk tersangka Am, lanjut Cahyo, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika terjadi kebakaran di belakang kantor KPH Balangan dan saat anggotanya datang ternyata tersangka sedang melakukan pembakaran.

“Keduanya kita kenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h tangan perlindungan lingkungan hidup dan pasal 187 ayat (1) KUHpidana,” ungkapnya. Untuk kedua tersangka sendiri, menurut Cahyo, tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan  wajib lapor.

Terlepas dari itu, menurut Cahyo, pihaknya sudah mengelar beberapa kali sosialisasi terkait Karhutla ini. “Bahkan sebelum kejadian kedua kasus tersangka ini, kami sudah melakukan sosialisasi bagi seluruh Kades dan ketua RT se Kecamatan Paringin dan Selatan. Semoga kedepan persoalan Karhutla ini tidak lagi terjadi,” harapnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.