FSPMI Kalsel Tolak Kenaikan UMP Sebesar 8,51 Persen

0

DALAM Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12 persen. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51 persen.

KENAIKAN UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03 persen, namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71 persen.

Dengan asumsi menggunakan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Menaker, maka UMP 2020 untuk Kalimantan Selatan berkisaran Rp 2.877.447 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 225.666 dari UMP 2019 yang sebesar Rp 2.651.781

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Ia beralasan penolakan kenaikan upah ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) tentang Pengupahan yang selama ini ditolak oleh serikat buruh di Indonesia. “Dengan demikian, dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Yoeyoen, Jumat (18/10/2019).

Ia mengatakan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang terbaru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. “Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item,” tegas Yoeyoen.

Terlebih lagi, lanjutnya di dalam UU Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. “Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain,” bebernya

Yoeyoen menilai surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan, oleh karena itu secara prinsip DPW FPSMI menolai kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen yang mulai berlaku tahun depan.

“KSPI bersama FSPMI akan segera kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk tim revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada 1 Oktober 2019,” tutup Yoeyoen.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.