Kran Sumber Pendanaan, Pengelolaan SDA Rentan Terjadi Korupsi

0

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan tindakan rasuah (korupsi-red) bak hubungan antara jari telunjuk dan jari tengah, saling berdekatan dan saling membutuhkan.

“KITA ketahui semua, SDA dan korupsi ada keterkaitan, sebab untuk mendapatkan SDA dijadikan sumber pendanaan baik untuk bernegara maupun berdemokrasi baik pilkada maupun pileg,” ucap Kissworo di sela diskusi yang dihelat ULM bekerja sama dengan KPK, di aula rektorat, Kamis (17/10/2019).

Ia menyebut Walhi konsisten mendesak adanya pengadilan lingkungan untuk menegakkan hukum di sektor lingkungan.

BACA: KPK : Pengelolaan SDA Kalsel Salah Satu yang Terburuk

Bagi eks aktivis mahasiswa ini, pengelolaan SDA dari hulu seperti perijinan dan pengawasan sampai hilirnya pajak, dan royalti amat rentan terpapar tindakan korupsi, oleh karena itu sektor ini harus mendapatkan atensi yang lebih dari aparat penegak hukum.

“Kita tahu dampak negatif dari salah kelola SDA dirasakan masyarakat, seperti penggundulan hutan, dan lobang bekas tambang yang belum direklamasi, baru-baru ini di Kalsel  misalnya Sungai Amandit dan Satui yang diduga tercemar limbah tambang,” tegas Kissworo.

Sementara itu, ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Dan Good Governance (Parang) ULM, Ahmad Fikri Hadin menjelaskan, dari aspek hukum untuk menjerat tindakan rasuah di sektor SDA lebih banyak menjerat dengan pasal 12 UU Tipikor tentang gratifikasi atau suap untuk menerbitkan ijin, namun tidak menyentuh orang yang berkepentingan dengan ijin pengelolaan SDA seperti pemilik saham perusahaan.

BACA: Walhi Kalsel Tepis Aksi #Save Meratus Ditunggangi Agenda Politik

“Kalau berkaca ratifikasi dari The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) kewenangan yang harus diberikan kepada lembaga khusus menangani korupsi seperti KPK belum banyak diberikan pemerintah, terlebih dengan revisi UU KPK, malah diminimalisir kekuatan KPK,” terang Fikri.

Ia menyebut, saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang, KPK tidak bisa berbuat apa-apa, sebab tidak ada kewenangan. “Kalau punya kewenangan sampai kesana, mungkin menurut saya perlindungan dan pencegahan perusakan lingkungan lebih luas,” pungkas Alumnus UGM ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.