Lama Jadi TO Polisi, Pengedar Sabu Gang Gandapura Kelayan Dibekuk

0

PENGGEREBEKAN yang dilaukan Unit Buru Sergap Polsek Banjarmasin Selatan membuahkan hasil. Informasi A1 yang didapat dari masyarakat, terbukti ketika sang pelaku bernama Atan didapati tengah menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.

“KAMI dapat informasi ada pemilik rumah yang diduga menjual sabu. Tim buser kami terjunkan untuk melakukan penggerebekan. Terbukti, di rumah pelaku di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 28, Kelurahan Kelayan Selatan, ditemukan barang bukti terlarang itu,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Selasa (15/10/2019).

Mantan Kapolsek Sungai Tabuk itu menerangkan petugas berhasil menyita dua paket sabu seberat 1,06 gram, satu timbangan digital merek CHQ warna silver, satu unit bong alat pengisap sabu, tiga pipet kaca dan uang tunai Rp 1.519.000 yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.

BACA : Suami Kendalikan Dari Penjara, Sang Istri Jualan Sabu Dicokok Polisi

“Pelaku bernama Atan itu merupakan target operasi. Ini berdasar dari informasi masyarakat, pelaku tengah berada di dalam rumah. Dari barang bukti yang didapat, pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Idit menegaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.