Suami Kendalikan dari Penjara, Sang Istri Jualan Sabu Dicokok Polisi

0

DUA sejoli ini harus berurusan dengan polisi. Ini setelah Eh (23 tahun) saat bertransaksi narkoba jenis sabu berhasil dicokok petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Rabu (9/10/2019).

USUT punya usut, ternyata pasokan sabu yang didapat justru dikendalikan sang suami berinisial My (26 tahun) yang tengah mendekam di balik jeruji penjara Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Gelagat mencurigakan sang pengedar sabu ini berhasil diendus polisi. Ini setelah, Eh diringkus polisi di depan Depot Anisa, Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti RT 18 RW 02, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan  Jalan Mesjid Jami Gang HM Yasin Nomor 2 RT 09  RW 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin

Kabag Binobsnal Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan kasus barang haram ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu,” ucap Sigit Kumoro kepada awak media di Banjarmasin, Senin (14/9/2019).

BACA : Menyamar Jadi Pembeli, Polres Tabalong Tangkap Pengedar Sabu

Dari barang bukti itu, petugas kemudian bergerak. Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko melakukan pengembangan ke rumah Eh. Ternyata, di rumah Eh kembali ditemukan 18 paket sabu.

Selanjutnya, Eh digelandang petugas ke Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, ternyata kiprah Eh dalam bisnis haram ini dikendalikan suaminya My (26) yang berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Demi penyelidikan lebih lanjut, My dijemput dari Lapas Teluk Dalam untuk dimintai keterangan,” kata perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Ada Sabu Di Laci Lemari, Asep Tak Bisa Menyangkal Lagi

Seperti kasus penyalahguna narkotika lainnya, Sigit Kumoro menegaskan kedua sejoli ini dikenakan  Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.