SPSI-SBSI Tanyakan Perkembangan Kasus Rumah Warga Roboh ke Polda Kalsel

0

KOORDINATOR Bidang Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel Sumarlan bersama anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Senin (14/10/2019).

KEDATANGAN para aktivis buruh ini diterima Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Endang Agustina, guna menyampaikan masalah korban tanah longsor di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, yang hingga saat ini belum mendapat ganti rugi.

Maniso, korban longsor mengungkapkan hingga kini belum ada penyelesaian ganti rugi akibat pertambangan yang dilakukan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE).

BACA : Rumah Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Warga Angsana Sambangi Polda Kalsel  

“Kejadiannya sudah lama sebenarnya pada 4 November 2018. Namun, hingga sekarang proses ganti rugi belum terealisasi. Bahkan, di lapangan garis polisi sudah dilepas sehingga seolah-olah permasalahan warga dengan PT BMPE ini sudah selesai,” ucap Maniso kepada awak media di Banjarmasin, Senin (14/9/2019).

Sementara itu, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina mengungkapkan kedatangan para aktivis buruh SPSI dan SBSI menyampaikan aspirasi atas nama masyarakat korban tanah longsor yang belum mendapat ganti rugi.

“Ya, rumah korban atas nama Maniso kerusakan akibat adanya aktivitas penambangan,” ucap Endang.

BACA JUGA : DAS Sungai Danau Rusak, Tambang Batubara Dan Perkebunan Sawit Disebut Penyebab Banjir

Menurut dia, dengan adanya laporan itu, pihakny aakan segera menindaklanjuti. Sebab, beber Endang, sebelumnya kasus itu juga sempat dilaporkan ke Polsek Angsana, sehingga proses klarifikasi masalah akan dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Sejauh mana kasus itu sudah ditangani. Kami akan berusaha untuk mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan. Apakah tanggung jawabnya sudah atau belum. Dari informasi yang kami terima ternyata perusahaan itu sudah tidak aktif lagi bekerja,” ucap Endang.

Ia menegaskan proses klarifikasi ke pihak perusahaan sangat penting guna menelusuri kasus itu. “Kalau memang nantinya ada unsur pelanggaran hukum, akan kami selidiki sampai sejauh mana,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman/Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.