Kasus Ansharuddin, Perlu Kejelasan Apakah Berhubungan dengan Jabatan atau Bersifat Pribadi?

0

PENGAMAT hukum asal ULM HM Effendy menyatakan, ditetapkannya Bupati Balangan Ansharuddin dalam kasus dugaan penipuan merupakan kebijakan dari kepolisian sebagai penyidik. Sebab, penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan, kaitannya dengan penetapan tersangka. “Penetapan tersangka, dengan syarat ada bukti awal,” ucap Effendy.

MENJADI permasalahan, lanjutnya, penetapan tersangka menjelang Pillkada. “Sulit untuk menghindari ada kesan dan anggapan bahwa proses ini tidak bisa dilepaskan dari masalah-masalah politik. Meski mungkin berpikir bahwa hukum nasional, tapi karena menjelang Pilkada dan beliau diinformasikan akan mencalonkan kembali sebagai bupati, maka penetapan tersangka sulit dihindari dari masalah-masalah politik,” tutur Effendy.

Menurutnya, kasus yang menyeret Ansharuddin adalah persoalan pidana yang berkaitan dengan penipuan dimulai dari adanya cek. “Sebagai akademisi hukum, saya melihat masalah hukum diawali dari cek kosong. Dalam hukum dan dalam praktik ada dua kemungkinan. Pertama, kemungkinannya cek itu bisa dilihat dari aspek perdata murni. Kedua, mungkin bisa juga akan diteruskan menjadi aspek pidana,” paparnya.

Dalam beberapa pemberitaan, ia belum mengetahui persis, cek itu untuk membayar apa dan dalam transaksi apa.

Untuk itu, lanjutnya, kepolisian harus membeberkan kepada publik terkait transaksinya agar masyarakat mengetahui asal mula cek. Apakah berkaitan dengan transaksi pribadi atai dalam kaitan jabatan bupati.

Sementara ini, ia berpendapat cek ini berkaitan dengan adanya hutang piutang. Maka, besar kemungkinan cek itu lahir karena adanya transaksi yang bersifat pribadi, tidak terkait dengan jabatan. “Kalau tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kita tidak ingin polisi, partai politik, maupun Kementerian Dalam Negeri akan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengambil tindakan menonaktifkan atau meminta beliau nonaktif dari jabatan,” bebernya.

Menurutnya, kalau dalam kapasitas pribadi lebih baik tunggu penjelasan polisi dalam melakukan penyidikan sampai tuntas hingga berkas ke pengadilan supaya di pengadilan akan jelas dakwaan jaksa.

“Cek ini  sampai sekarang saya belum tahu apa yang menjadi transaksinya dan tidak pernah menjelaskan kepada publik dalam rangka pembayaran apa. Perlu dijelaskan agar masyarakat tahu bahwa tindakan dalam sistem informasi yang berkembang di luar,” katanya.

Diungkapkannya, seorang pejabat publik atau bupati tidak hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan tapi juga punya kepentingan pribadi.

“Dalam kegiatan sehari-hari dia punya urusan pribadi. Harus dipisahkan bahwa ketika dia melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pribadi, maka itu tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kalau biasanya berhubungan dengan jabatan, itu kasusnya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.