Bupati Balangan Tersangka, Kuasa Hukum: Kasus Klien Kami Cenderung Politis dan Dipaksakan

0

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan Bupati Balangan H Ansharuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 1 miliar. Ia dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018, dan oleh polisi dimulai penyelidikan pada 29 Mei 2019.

KUASA Hukum Muhammad Pazri membantah segala tuduhan terkait transaksi peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari kliennya kepada Dwi putra Husnie terjadi pada 2 April 2018 sekitar Pukul 11.00 Wita, bertempat di Rattan Inn, Banjarmasin.

Hal ini dibuktikan pada waktu yang disebut terjadinya transaksi, Ansharuddin sepenuhnya berada di Balangan untuk melantik 65 orang anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Balangan dari pukul 11.00 Wita sampai dengan makan siang, dan malam hari dilanjutkan dengan Shalat Hajat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Balangan.

“Mana mungkin terjadi transaksi di Banjarmasin pada waktu itu. Pada saat bersamaan klien kami sepenuhnya berada di Balangan dari pagi hingga malam,” katanya kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Pazri menduga status hukum yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan, dan sarat kejanggalan serta melabrak prosedur hukum yang seharusnya ditempuh.

“Yang jelas dalam kasus ini banyak dugaan yang sifatnya non prosedural, banyak kejanggalan dari awal laporan di Mabes Polri kemudian dilimpahkan Ke Polres Balangan termasuk saat ini Polda Kalsel yang menangani kasus ini,termasuk laporan balik kami beberapa hal sifatnya janggal dan tidak diproses, ” kata mantan Presiden Mahasiswa ULM ini.

Pazri menyebut, salah satu kejanggalan dalam kasus yang dialami saat BLF bersama Ansharuddin melapor balik dugaan adanya tindak pidana penipuan, pemerasan, pemalsuan surat, memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan turut serta membantu tindak pidana, terlapor tidak pernah memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Yang termasuk janggal dipercepat perkara ini, yang kami merasa tidak adil dalam hal ini, ada beberapa perkara yang sifatnya sama posisinya seperti ini sangat lamban dalam proses,” tegas Pazri.

Menurutnya, lolisi kurang hati-hati dalam menangani kasus kliennya mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, terlebih posisi Ansharuddin sebagai pejabat publik. “Kuat dugaan perkara ini terkesan ada unsur politis, penzholiman, dan non prosedoral dalam perkara ini,” terang dia.

Pazri mengatakan, perkara ini membuat preseden buruk bagi kliennya, sebab ketika masyarakat mengetahui Ansharuddin menjadi tersangka penilaian masyarakat langsung berubah.

Ia berharap ada keadilan kepada kliennya agar adanya penyelidikan dan penyidikan yang berimbang oleh Polda Kalsel dalam menggali fakta serta peristiwa hukum yang ada.

Sementara Ansharuddin tidak memungkiri kasus yang menjeratnya terkesan politis, terlebih memasuki tahun politik 2020 mendatang.

“Kami pada prinsipnya adalah minta keadilan saja dari orang-orang yang menentukan kebijakan, lebih-lebih pada saat ini suasana Pilkada sudah mulai terasa, apalagi posisi saya sebagai petahana,” katanya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.