Kuasa Hukum: H Rizani Tetap Lawan Hanif dan Lakukan Upaya Hukum Lainnya

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa H Muhammad Rizani. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan lainnya, yakni melakukan tindak pidana menista dengan tulisan.

PUTUSAN majelis hakim dengan Ketua Eddy Cahyono tersebut mendapat tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, Jurkani, yang menyatakan pihaknya langsung menyatakan upaya banding.

Sebab, kata dia kliennya sudah membuktikan dengan 16 alat bukti dan berhasil mematahkan gugatan yang disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.

“Harusnya jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengangkat perkara pokoknya, yakni kasus dugaan korupsi penanaman pohon yang telah merugikan negara,” tegas Jurkani kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (26/9/2019).

Klien kami, sebut Jurkani hanya menuntut keadilan dan menyampaikan kasus dugaan korupsi yang seharusnya dilindungi, karena ia whistle blower, tetapi justru dijadikan terdakwa dan divonis bersalah.

BACA: Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum H Rizani Ajukan Banding

Mantan penyidik di Polda Kalsel menegaskan dalam amar putusan majelis hakim tidak disebutkan bahwa terdakwa ditahan, apalagi masih ada upaya hukum lainnya.

“Hanya saja kami menduga upaya menahan klien kami dengan menggunakan pihak JPU melakukan eksekusi dan menahan H Rizani. Ini kami sedang mengajukan upaya banding, proses hukumnya belum inkraht, dalam amar putusan majelis hakim tidak ada perintah penahanan. Jadi kita minta semua pihak hormati putusan hakim,” ujarnya dengan suara meninggi.

BACA JUGA : Kepala Dishut Kalsel Sebut Proyek Pohon Sudah Diinvestigasi Inspektorat

Ia menyatakan, perlawanan hukum terus pihaknya lakukan untuk melindungi kliennya sesuai aturan hukum. Untuk itu pihaknya akan menagih janji perlindungan Komnas HAM, LPSK, Komisi Yudisial, dan juga KPK.

“Semua lembaga tersebut sudah menerima salinan semua bukti dugaan korupsi proyek penanaman pohon  di Dishut Kalsel yang diserahkan klien saya. Mereka berjanji akan melindungi, dan bahkan KPK menyatakan bukti cukup dan siap melakukan penyelidikan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.