Kami Bersama Gerakan Rakyat dan Mahasiswa!
Oleh : Ahmad Husaini
GERAKAN aktivis mahasiswa di Kalimantan Selatan nampaknya telah bangun dari tidur panjangnya. Diawali dari aksi saat pelantikan DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin, awal September lalu.
KINI, para kaum intelektual lintas perguruan tinggi serentak turun ke jalan, menyuarakan aspirasinya. Aktivis mahasiswa telah turun ke jalan ,menyampaikan penolakan RUU KPK yang dinilai cacat prosedural akan tetapi telah disahkan. Aksi massa menolak UU KPK terletak di isi undang-undang yang bakal melemahkan kerja-kerja lembaga anti rasuah itu.
Terkini pada Selasa (24/9/2019) nyaris seribuan massa mahasiswa dari lintas perguruan tinggi menggeruduk Kantor Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Massa berseragam almamater kampus itu menyuarakan persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi beberapa waktu belakangan kepada Gubernur Sahbirin Noor, orang nomor satu di Kalimantan Selatan.
BACA : Sosiolog ULM Sebut Aksi Demo Mahasiswa Panggilan Kaum Intelektual
Berdasarkan penilaian jejakrekam.com, aksi demonstrasi terbesar selama nyaris empat tahun kepemimpinan Birin. Massa bergerak menuntut pemerintah daerah yang dinilai terlampau banyak pencitraan, namun lamban dan tidak bertindak serius dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Banua.
Birin pun di hadapan massa mahasiswa ini berjanji akan menyelesaikan permasalahan kabut asap akibat karhutla dalam tempo secepatnya.
Aksi massa ini nampaknya bak bola salju terus menggelinding dan makin membesar merespon serangkaian kebijakan pemerintah yang dinilai lebih condong melayani kepentingan oligarki ketimbang rakyat.
BACA JUGA : Aksi Intelektual Kampus Turun ke Jalan Patut Didukung
DPR RI menjadi sasaran tembak penyebab mahasiswa dari berbagai kota di tanah air termasuk Banjarmasin turun ke jalan. Menjelang purnatugas, wakil rakyat di Senayan Jakarta ini mengambil langkah kontroversial, ‘kejar tayang’ mengambil keputusan strategis merancang sejumlah UU, diantaranya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
Semangat pemberantasan korupsi seolah dikerdilkan setelah lembaga anti rasuah dilemahkan melalu revisi UU KPK, kali ini melalui RUU KUHP yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah ini sejatinya hanya tinggal disahkan di rapat paripurna DPR RI di Jakarta.
Salah satu yang bermasalah dalam RKUHP adalah dugaan akan memanjakan koruptor. Sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi di RKUHP justru dilengkapi hukuman yang lebih ringan dibanding UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
BACA JUGA : Senjakala Dunia Perguruan Tinggi: Antara Libido Kekuasaan dan Sontoloyoisme Intelektual
Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp 10 juta. Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Seakan belum cukup, DPR RI kembali memanjakan koruptor dengan RUU Pemasyarakatan, dalam rancangan beleid ini terkandung sejumlah pasal kontroversial. Di dalam draf RUU PAS, DPR dan pemerintah seperti mempermudah napi korupsi dapat remisi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, syarat koruptor mendapat remisi adalah ia mengantongi rekomendasi KPK. Sementara salah satu kriteria untuk memperoleh rekomendasi, ia harus menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Masalahnya, dalam draf RUU PAS, PP ini ditiadakan. Pemerintah dan DPR mengembalikan aturan pelaksanaan remisi ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
BACA JUGA : Kebebasan Berpendapat Terancam, Ini Lima Tuntutan Mahasiswa Kalsel
Kemudian dalam rancangan RUU KUHP ada sejumlah pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat dan tentunya berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik dan dapat menjerat para jurnalis ke ranah hukum. Lintas organisasi jurnalis seperti AJI dan IJTI pun mengecam isi RUU KUHP yang berpotensi berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang-undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat Orde Baru. Pemerintah dan parlemen boleh saja menguasai segalanya, namun rakyat dan mahasiswa tidak akan pernah bungkam, terus bergerak menyuarakan ketidakadilan.
BACA LAGI : Tak Becus Tangani Karhutla, Ribuan Mahasiswa Kepung Pemprov Kalsel
Kelak sejarah akan mencatat di tengah pemerintah semakin menunjukkan jati diri otoritarianisme, rakyat, mahasiswa, pemuda dan mahasiswa idealis, independen dan kritis berdiri serentak dan melawan. Dan ingatlah pesan dari Tan Malaka “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda.” So, kami bersama kalian.(jejakrekam)
Penulis adalah Jurnalis Jejakrekam.com
Mantan Pimpinan Redaksi LPM Kinday ULM