Fenomenal! Ustadz Lihan yang Kini Tersandung Kasus Dugaan Penipuan

0

USAI kasus penipuan investasi syariah dengan bagi hasil 10 persen per bulan model multilevel marketing (MLM) menggemparkan, kali ini Ustadz Salihan atau akrab disapa H Lihan tiba-tiba muncul lagi di Kalimantan Selatan.

MANTAN guru madrasah sebuah pondok pesantren ini memiliki banyak perusahaan hingga bisnis jual beli intan dan menguasai saham sebuah maskapai serta segudang bisnis lainnya.

Ustadz Lihan sendiri menjadi pemilik perusahaan seperti  PT Tri Abadi Mandiri, CV/PT Ira Visual Multimedia, PT Lima Maha Karya, PT Alhamdulillah, PT Smart Karya Utama, PT Lihan Jaya Sarana, PT Lihan Jaya Semesta hingga Komisaris Utama PT Rumputindo Maju Bersama berkantor di Banjarmasin dan Jakarta.

Sekarang, Lihan dikabarkan telah ditangkap petugas Polsek Banjarbaru dipimpin langsung Kanit Reskrimnya, Iptu Yuli Tetro terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan terlapor. Lihan diamankan di Perumahan Green Vally Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA : Waspadai Investasi Bodong, Pahami Aspek 2L

Lihan ditangkap karena diduga melakukan penipuan yang dialami korbannya, H Hasyim. Tak tanggung-tanggung, uang yang dituduhkan mencapai Rp 50 miliar untuk keperluan dana program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dari laporan korban, uang segede itu dipinjam Lihan sebesar Rp 1,25 miliar untuk pembayaran tax amnesty. Janjinya, Lihan akan mengembalikan uang plus tambahan modal usaha, hingga akhirnya korban H Hasyim mentransger sebanyak lima pengiriman lewat Bank BCA dan BRI. Usut punya usut, ternyata bukti surat tax amnesty yang dikeluarkan Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Banten diduga palsu.

Atas peristiwa itu, korban H Hasyim pun melaporkan terlapor H Lihan ke Mapolsek Banjarbaru Kota, karena merasa dirugikan atas raibnya uang miliaran rupiah.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati membenarkan penangkapan terlapor Ustadz Lihan hingga proses penyelidikan langsung ditangani Polsek Banjarbaru Kota.

“Ya, kasus itu ditangani Polsek Banjarbaru Kota. Memang benar, terlapor telah diamankan petugas di Bandung dan dibawa ke Banjarbaru,” ucap Siti Rohayati kepada jejakrekam.com, Senin (23/9/2019).

BACA JUGA : Tertinggi di Pulau Kalimantan, Warga Kalsel Pilih Investasikan Dana di Pasar Modal

Sementara itu, mantan kuasa hukum Ustadz Lihan, Dr Masdari Tasmin meyakini kasus itu tidak berdiri sendiri dengan kasus penipuan yang telah inkracht dengan ditolaknya kasasi yang diajukan mantan terpidana itu di Mahkamah Agung (MA).

“Yang saya tahu, pelapor kasus baru ini adalah mitra H Lihan dulu. Kalau tidak salah satu kolektornya. Memang pada kasus sebelumnya, ada puluhan miliar dana nasabah yang belum bisa dikembalikan,” ucap dosen senior Fakultas Hukum ULM dan STIH Sultan Adam ini.

Sekadar mengingatkan, Ustadz Lihan sendiri dalam kasus sebelumnya dissangkakan melakukan praktik bank gelap dan pencucian uang. Ini setelah, bisnis investasi sejak 2001 dengan menghimpun dana ribuan nasabahnya macet.

Nasabah pun tergiur karena Ustadz Lihan mengelola sedikitnya 10 perusahaan, hingga namanya moncer sebagai pembicara karena dalam tempo 8 tahun bisa memiliki jejaring usaha. UTamanya, lewat bisnis konsultan bisnis dan investasi, PT Tri Abadi Mandiri di Cinera, Limo, Depok.

BACA LAGI : Waspada Entitas Investasi Bodong dan Tak Kantongi Izin

Namanya makin tenar, ketika H Lihan membeli intan Putri Malu seharga Rp 3 miliar, intan seberat 196 karat ini konon dsudah dipotong hingga harganya tembus Rp 250 miliar. Dari sinilah, Lihan pun dikenal seantero negeri, hingga bisnisnya mengular, bahkan beberapa buku mengenai sepak terjangnya dalam bisnis pun dibeber ke publik hingga menjadi topik hangat di media massa, ketika itu.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.