Tolak RUU KPK, HMI Banjarmasin Nilai DPR Tergesa-gesa

0

DPR RI baru saja mengesahkan Revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Manuver pengesahan RUU KPK dilakoni DPR menuai kontroversi dari berbagai kalangan, lantaran prosesnya cepat dan sifatnya hanya inisiatif DPR, tak termasuk agenda Prolegnas RUU.

PRO dan kontra pun masih mengemuka di ranah publik. Termasuk, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin melalui sekretaris umumnya, Rizal Nagara dengan tegas menolak seluruh pasal dalam RUU KPK yang sifatnya melumpuhkan dan mengebiri KPK.

“Banyak pasal dalam RUU KPK i sangat tendensius, melemahkan bahkan melumpuhkan KPK. Contohnya, dalam draf mengatur dibentuknya Dewan Pengawas untuk penyadapan dan penyitaan. Parahny alagi, sebelum melakukan penyadapan, KPK harus meminta izin terlebih dulu kepada Dewan Pengawas yang dibuat DPR,” ucap Rizal Nagara kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Minggu (22/9/2019).

BACA : Tak Ada Upaya Pelemahan, HMI Kalselteng Dukung Revisi UU KPK

Belum lagi, menurut dia, dalam draf RUU KPK menegaskan penyelidik hanya boleh dari pihak kepolisian. Padahal, beber Rizal, penyelidik berperan penting untuk mengusut dan menemukan kasus sebelum penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Selama ini penyelidikan KPK terjadi secara independen karena penyelidik KPK merupakan pegawai-pegawai yang direkrut secara independen sebagai pegawai tetap dari berbagai keahlian,” beber Ketua Umum BEM UIN Antasari Banjarmasin ini.

BACA JUGA : PKC PMII Kalsel Komitmen Kawal Revisi UU KPK

Rizal menyesalkan perekrutan penyelidik diselenggarakan oleh kepolisian bekerja sama dengan KPK. Dengan begitu, lembaga anti rasuah itu tidak memiliki independensi dalam pengelolaan personalianya sendiri.

“Ini merupakan usaha sistematis dari DPR untuk melumpuhkan KPK. Seperti diketahui RUU KPK tidak pernah termuat dalam Prolegnas RUU, tapi di akhir periodesasi jabatan DPR tancap gas dan tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU ini,” sebut Rizal.

Dia mengungkapkan DPR RI baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Setelah proses inisiatif, hanya butuh waktu 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan DPR.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari ini berharap adanya keajaiban dalam RUU KPK ini, meskipun DPR telah mengesahkannya. Sebab, Rizal berkeyakinan masih ada jalur lain untuk membatalkannya.

BACA LAGI : Tolak KPK Dilemahkan, Ini Tujuh Tuntutan Aliansi BEM se-Kalsel

“Cara yang paling realistis dengan dengan cara mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi melihat isu berkembang di berbagai platform media sudah banyak lembaga masyarakat yang bersiap mengajukan judicial Review jika Presiden Jokowi menyetujui UU KPK tersebut,” paparnya.

Dengan kondisi itu, Rizal menegaskan HMI Cabang Banjarmasin siap menjadi pionir dalam mengawal perjalanan revisi UU KPK dan RUU apapun yang sangat merugikan masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.