DPRD HST Dilematis, Pemilihan Wabup Terdesak Agenda Pilkada 2020

0

SEAKAN dikejar waktu. Posisi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang telah memiliki tiga pimpinan dewan denitif serta terbentuknya fraksi-fraksi, harus segera menghelat pemilihan Wakil Bupati HST masa jabatan 2016-2021 yang tinggal hitungan bulan itu.

ADA dua nama yang telah diusulkan tiga parpol pengusung; Partai Gerindra, PBB dan PKS untuk nama pendamping Bupati HST HA Chairansyah yakni Berry Nahdian Forqan yang merupakan Sekretaris PWNU Kalsel dan Ketua DPC PDIP HST.

Satu nama pesaingnya adalah Faqih Jarjani yang merupakan mantan Wakil Bupati HST periode 2010-2015 dan tokoh PKS di Barabai. Menariknya dua nama ini ternyata turut masuk dalam bursa bakal calon Bupati HST, karena keduanya hampir dipastikan bakal diusung sejumlah parpol sebagai kontestan pilkada.

BACA : Enam Fraksi Terbentuk, Rahmadi-Saban-Taufik Resmi Pimpin DPRD HST

Kondisi dilematis ini pun tak dipungkiri Ketua DPRD HST Rahmadi Jingga. Menurut dia, untuk mendapat pencerahan secara aturan dalam pemilihan Wakil Bupati HST, pihaknya akan bertolak ke Jakarta untuk menemui pejabat berkompeten di Kementerian Dalam Negeri.

“Insya Allah besok (Senin, 23/9/2019), saya bersama unsur pimpinan DPRD HST akan berangkat ke Jakarta guna berkonsultasi ke Kemendagri,” ucap Rahmadi Jingga kepada jejakrekam.com, Minggu (22/9/2019).

Ketua DPC Partai Gerindra HST ini mengakui konsultasi ke pejabat pusat untuk penyiapan pemilihan dua nama yang akan dipilih sebagai wakil bupati.

“Waktu berjalan cepat, sehingga kami juga harus bergerak cepat untuk pemilihan Wakil Bupati HST. Apalagi dua nama calon Bupati HST sudah ada, yakni H Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan sudah diterima dewan,” katanya.

BACA JUGA : Diadukan LBH GP Ansor ke Polisi, Bupati HST : Saya Taat Hukum!

Menurut Rahmadi, konsultasi ini sangat penting agar bisa mendapat petunjuk dari Kemendagri, terkait kedua calon wakil bupati hampir dipastikan akan maju berlaga pada Pilbup HST 2020, sedangkan tahapannya pilkada suda mulai berjalan.

“Saya juga akan sampaikan bahwa kedua calon sedang bersiap juga untuk maju pada Pilbup HST 2020. Nantinya apakah ada saran atau pendapat dari Kemendagri, itu yang akan kami dengar dan jalankan di dewan,” imbuh Rahmadi.

BACA LAGI : Jaga Meratus, Bupati HST HA Chairansyah Komitmen Lawan Tambang dan Sawit

Terpisah, ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin M Erfa Redhani mengakui berdasar aturan yang berlaku, pengisi jabatan lowong apakah kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah 18 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Nah, posisi wakil bupati ini lowong, usai Bupati HA Chairansyah telah dilantik Gubernur Kalsel dengan terbitnya surat keputusan Mendagri.  Memang, keterlambatan pemilihan dua nama untuk dipilih jadi wakil bupati akibat terlalu banyak bumbu politiknya,” kata Erfa.

Dosen muda ini mengakui jika pun nantinya salah satu nama terpilih menjadi Wakil Bupati HST, apakah Berry Nahdian Forqan maupun H Faqih Jarjani, ketika menyatakan maju mencalon sebagai bupati harus segera mengambil cuti karena menjadi kontestan pilkada.

BACA LAGI : Berry atau Faqih, Penentuan Wabup HST Dikaitkan Kuatnya Pengaruh Latif

“Saya prediksi pemilihan calon wakil bupati ini akan tetap berjalan. Hanya saja, siapa pun nanti terpilih, maka masa jabatan sangat singkat, karena ketika diusung jadi kandidat bupati, maka diharuskan cuti dari jabatannya,” tutur magister hukum jebolan Universitas Indonesia ini.

Erfa pun mengakui dengan kondisi itu cukup dilematis, bagi siapa pun akan terpilih dan mengisi posisi lowong Wakil Bupati HST yang cukup berlangsung lama itu.

“Semua tahapan dalam pemilihan wakil bupati sudah memakan waktu. Jadi, sangat wajar jika DPRD HST dalam posisi dilematis, dan harus dikejar waktu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.