Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Sumur Bor, Tim Jaksa Geledah DLH Kalteng

0

TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Jumat (20/9/2019). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan infrastruktur untuk pembasahan lahan gambut Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

KETIGA lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dipimpin langsung Kajari Palangka Raya, Zet Tadung Allo. Lokasi kedua menyasar Kantor Badan Restorasi Gambut atau Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng (TRGD) Kota Palangka Raya dikomando Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto.

Sedangkan lokasi ketiga adalah gudang penyimpanan mesin sumur bor dan kelengkapannya di Kantor Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya dikoordinir Kasi Pidana Umum Bernard E K Purba.

BACA : Sumur Bor Untuk Antisipasi Karhutla Gagal, Proyek Siapa?

Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto mengatakan dalam penggeledahan tersebut berhasil melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen penting, regulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta laporan keuangan.

Para jaksa juga menyita dua unit telepon genggam milik PPK berinisal A dan 15 unit mesin pompa air dan kelengkapannya yang masih terbungkus rapi.

“Saat ini, kami masih dalam penyidikan bersifat umum saja untuk mencari alat bukti guna menentukan siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka, setelah hasil pendalaman penyidikan. Tapi bukti awal pidana sudah ditemukan,” kata Mahdi kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (20/9/2019).

BACA JUGA : Dari 20 Sumur Bor Antisipasi Karhutla, Hanya Tiga yang Berfungsi?

Ia menegaskan untuk proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Surat perintah penyidikan diterbitkan pada 17 September 2019 lalu.

Sumur bor yang terindikasi korupsi di seluruh Kalimantan Tengah pada 2018 sebanyak 3.225 titik. Sedangkan di Kota Palangka Raya terdapat 225 titik. Pembuatan satu titik sumur bor menelan biaya sekitar Rp 3,5 juta.

Jumlah dana yang digelontorkan dengan menggunakan APBN untuk pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut pada 2018 sebesar Rp 84 miliar. Berlanjut pada 2019 sebesar Rp 41 miliar, yang terdiri beberapa item. Sedangkan, dari bukti awal untuk proyek sumur bor tahun 2018, dugaan korupsi sebesar Rp 11 miliar .

BACA LAGI : Dikepung Kabut Asap, Palangka Raya Belum Putuskan Status Darurat Karhutla

Mahdi menambahkan, pihaknya juga akan mendalami dugaan korupsi pembangunan sumur bor di seluruh Kalimantan Tengah. Dia mengatakan sepatutnya sumur bor yang telah dibuat di sejumlah titik, bisa digunakan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Jika hujan tidak turun selama sepekan,  bisa dilakukan pembasahan, tetapi ternyata sumur bor tidak pernah difungsikan,” tegasnya.(jejakrekam)

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.