Kabut Asap Makin pekat, Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja ASN

0

KABUT asap makin pekat menyelimuti wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut). Jarak pandang pun terganggu serta membuat udara tak sehat, hingga dikhawatirkan memicu munculnya berbagai penyakit terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan dampak lainnya dari sisi kesehatan.

KONDISI itu langsung disikapi Bupati Barito Utara H Nadalsyah dengan mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja ASN/PNS selama bencana kabut asap ini.

Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara ini berdasarkan surat edaran bernomor 061/88/ORG/2019. Surat yang diteken Bupati Barito Utara, H Nadalsyah pada 18 September 2019.

BACA : Eks Bupati Batola : Kabut Asap Bukan Hanya Dipicu Pembukaan Kebun Sawit

Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, dalam surat edaran tersebut diberitahukan untuk waktu masuk kerja sementara diatur menjadi pukul 08.00 WIB dan waktu pulang tetap sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pada kondisi normal, para ASN masuk pukul 07.00 WIB dan pulang tetap seperti biasanya yakni pukul 16.00 WIB,” kata Bupati Nadalsyah kepada awak media di Muara Teweh, Jumat (20/9/2019).

Selanjutnya, beber dia, untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan RSUD Muara Teweh, agar direktur mengatur jam kerja tersendiri, sehingga pelayanan kesehatan berjalan normal. Untuk kegiatan apel pagi, apel sore, apel gabungan dan senam sementara ditiadakan.

BACA JUGA : Dikepung Kabut Asap, Palangka Raya Belum Putuskan Status Darurat Karhutla

“Semua pegawai di lingkup Pemkab Barito Utara untuk memelihara keamanan kantor dan lingkungan masing-masing, terutama bahaya kebakaran,” ucap bupati yang akrab disapa H Koyem ini.

Ia menambahkan ketentuan ini berlaku sejak tanggal dikelaurkan sampai dengan kondisi kabut asap menghilang dan kualitas udara kembali sehat.(jejakrekam)

 

 

 

Penulis Syarbani
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.