Sekali Tepuk, Dua Budak Sabu Belitung Darat Diciduk

0

SEKALI tepuk, dua budak sabu berhasil dibekuk jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, Selasa (18/9/2019). Berawal satu pelaku dibekuk, dari nyanyiannya terungkap pelaku lainnya.

PENGGEREBEKAN pun dilakukan petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kabag Binobsal, AKBP Sigit Kumoro, usai mengantongi informasi A1 adanya peredaran gelap barang haram itu.

Rumah sang budak sabu, Rahmadi alias Cicin yang tertangkap tangan di rumahnya, Jalan Belitung Datat Gan Amal Utama RT 15 RW 02, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin, pun langsung digeledah, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 13.30 Wita. Barang bukti berupa paket sabu berat kotor 1,37 gram (bersih 0,42 gram) didapat dari dalam kamar. Usai interogasi petugas, Cicing pun bernyanyi.

Dia pun menyebut sabu itu didapatnya dari temannya, Aspianoor alias Batu yang bekerja sehari-hari menjadi buruh. Polisi pun bergerak menciduk Batu di tepi Jalan Belitung Darat, Gang Teuku Umar RT 013 RW 02, Kelurahan Belitung Utara, yang tak jauh dari lokasi pertama.

Setelah diringkus, kedua pelaku ini akhirnya diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel. Dengan barang bukti itu, berupa paket sabu, timbangan digital, satu bundel plastik klip, uang Rp 150 ribu diduga hasil transaksi barang haram serta dua buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Dengan barang bukti itu, keduanya pun tak bisa lagi mengelak. Proses hukum pun dijalankan polisi untuk mengembangkan kasus ini.

Kabag Binaobsal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro menegaskan untuk menjerat kedua pelaku ini dikenakan Pasal 131 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku ini diduga terlibat kuat dalam peredaran gelap dan atau penyalahggunaan narkotika golongan I jenis sabu,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.