Banjarmasin Langganan Kebakaran, Ini Langkah yang Harus Diambil

Oleh : Nanda Febryan Pratamajaya, ST MT

0

BENCANA dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

PENYEBABNYA bisa faktor alam maupun faktor non-alam yaitu faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Peristiwa bencana di antaranya dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran. Kebakaran termasuk ke dalam salah satu bencana. Kebakaran yaitu suatu bencana malapetaka atau musibah yang ditimbulkan oleh api yang tidak diharapkan/tidak dibutuhkan, sulit dikuasai dan merugikan.

Kebakaran disebabkan oleh berbagai faktor yang bisa disebabkan oleh manusia secara langsung maupun tidak langsung atau dapat disebabkan oleh alam. Api yang dapat memicu kebakaran juga memiliki berbagai sumber penyalaan, tidak hanya berasal dari sumber api secara langsung, tetapi sumber api dapat disebabkan dari berbagai kegiatan manusia yang secara tidak langsung dapat menimbulkan api.

BACA : Dana Bansos Kebakaran Habis, Dinsos Banjarmasin Harus Putar Otak

Kebakaran yang disebabkan oleh faktor alam yaitu petir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan kekeringan. Sdangkan kebakaran yang disebabkan oleh faktor manusia biasanya disebabkan akibat kelalaian.

Sebut saja, pemasangan instalasi listrik yang tidak sempurna, penggunaan peralatan memasak, perilaku manusia seperti menyalakan api untuk penerangan di tempat penyimpanan bahan bakar (bensin) yang mudah terbakar, menempatkan obat nyamuk, lilin, lampu teplok yang sedang menyala di tempat yang mudah terbakar, serta penggunaan peralatan listrik yang berlebihan melampaui beban yang aman.

BACA JUGA : 16 Kali Kebakaran di Banjarmasin, Total Kerugian Rp 25 Miliar Lebih

Masalah kebakaran di lingkungan permukiman dan perumahan sangat kompleks. Penyebabnya sangat beragam, karena menyangkut masyarakat umum yang berjumlah jutaan di berbagai wilayah di Indonesia.

Secara umum penyebab kebakaran permukiman di antaranya adalah :

(1). Instalasi listrik

Kebakaran yang sering terjadi di pemukiman disebabkan oleh instalasi listrik karena pemasangan instalasi yang tidak sempurna, penggunaan alat atau instalasi yang tidak standar atau kurang aman. Berikutnya, penggunaan listrik dengan cara tidak aman, serta penggunaan peralatan yang tidak baik atau rusak.

Beberapa dugaan kebiasaan kurang baik dalam hal perlakuan terhadap instalasi listrik yaitu:

  • Penggunaan T kontak menumpuk.
  • Penggunaan T kontak/ peralatan listrik secara terus menerus.
  • Penggunaan kabel listrik yang bersambung dengan isolasi.
  • Penggunaan kabel listrik atau colokan listrik yang terbakar.
  • Kabel listrik tidak terkontrol dan terkelupas akibat gigitan tikus.

(2). Peralatan memasak

Penyebab kebakaran yang potensial di lingkungan rumah adalah dari alat masak, baik gas, kompor minyak tanah maupun listrik. Di antaranya banyak pengguna gas LPG yang kurang paham cara penggunaan gas yang aman.

Beberapa dugaan kebiasaan kurang baik dalam hal perlakuan terhadap peralatan memasak di antaranya yaitu :

  • Meninggalkan kompor saat memasak
  • Penggunaan kompor minyak terlalu lama berjam-jam bahkan seharian
  • Tidak merawat atau tidak mengganti/selang kompor gas regulator secara berkala
  • Perilaku Penghuni

BACA JUGA : Cerita di Balik Kebakaran Hebat di Dua RT Kelurahan Alalak Selatan

Kebakaran di permukiman juga sering terjadi karena perilaku penghuni, misalnya menyalakan api untuk penerangan ditempat penyimpanan bahan bakar (bensin) yang mudah terbakar, menempatkan obat nyamuk, lilin, lampu teplok yang sedang menyala ditempat yang mudah terbakar, atau menggunakan peralatan listrik berlebihan melampaui beban yang aman.

Adapun beberapa faktor yang diduga memicu mempercepat penyebaran bahaya kebakaran antaralain:

  • Kerapatan/ jarak antar bangunan. Tentu semakin rapat bangunan, maka semakin rentan penyebaran api.
  • Material bangunan.

Tingginya intensitas kejadian kebakaran di Kota Banjarmasin di tahun 2019 ini, maka diperlukan upaya serius dari pemerintah kota Banjarmasin dalam hal Manajemen Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran. Upaya awal yang harus dilakukan Pemkot Banjarmasin bersama stakeholders adalah melakukan pemetaan daerah rawan bencana kebakaran berdasarkan tingkat kerentanannya.

Manajemen Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran

Setelah diketahui daerah rawan bencana kebakaran, maka dapat diimplementasikan Manajemen Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran, yaitu upaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang akan menimbulkan kerugian baik fisik-material maupun mental. Manajemen yang dimaksud antaralain:

  1. Tindakan pencegahan (preventif), yaitu usaha-usaha pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya kebakaran dengan maksud menekan atau mengurangi faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran, antara lain:
  • Mengadakan penyuluhan-penyuluhan.
  • Pengawasan terhadap bahan-bahan bangunan.
  • Pengawasan terhadap penyimpanan dan penggunaan barang-barang.
  • Pengawasan peralatan yang dapat menimbulkan api, maupun pengecekan instalasi listrik dalam rumah yang berpotensi menimbulkan korsleting/ arus pendek.
  • Pengadaan sarana pemadam kebakaran di permukiman.
  • Pengadaan sarana penyelamatan dan evakuasi.
  • Pengadaan sarana pengindra kebakaran.
  • Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) atau prosedur pelaksana.
  • Mengadakan latihan berkala.
  1. Tindakan represif, yaitu usaha-usaha yang dilakukan setelah terjadi kebakaran dengan maksud evakuasi dan menganalisa peristiwa kebakaran tersebut untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, antara lain:
  • Membuat pendataan.
  • Menganalisa tindakan-tindakan yang telah dilakukan (kegagalan-kegagalan).
  • Menyelidiki faktor-faktor penyebab kebakaran sebagai bahan pengusutan.
  1. Tindakan rehabilitasi, yaitu tindakan pemulihan yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran yang dilakukan terhadap suatu kelompok bangunan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian mengenai tingkat kehandalan bangunan gedung tersebut setelah kejadian kebakaran sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.(jejakrekam)

Penulis adalah Ketua DPP Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.