Overstay di Liang Anggang, Warga Myanmar Ditangkap dan Langsung Dideportasi

0

WARGA negara asing berpaspor Myanmar, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (16/9/2019). WNA ini ditengarai telah tinggal di Indonesia melampaui batas waktu atau overstay.

TINDAKAN tegas petugas Imigrasi Banjarmasin ini ditempuh usai mengantongi informasi adanya WNA berkebangsaan Myamnar bernama Kyaw Win Tun dan mengubah nama menjadi Muhammad Rasidi.

Usai ditangkap langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Banjarmasin. Dalam pemeriksaan, diketahui Kyaw Win Tun merupakan pemegang paspor bernomor MB196478, berlaku hingga 1 Juli 2020. WNA Myanmar ini diketahui masuk secara resmi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada 5 Juli 2015 menggunakan bebas visa kunjungan sementara berakhir pada 3 Agustus 2015.

BACA : Perkuat Jejaring Imigrasi, HSU dan HST Bakal Miliki Tim Pora

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, Syahrifullah mengungkapkan WNA Myanmar ini telah overstay di Banjarbaru selama kurang lebih empat tahun.

“Usai menjalani pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan langsung kami deportasi melalui Bandara Syamsudin Noor menuju ke Jakarta untuk dikembalikan ke negara asalnya,” ucap Syahrifullah kepada awak media, Selasa (17/9/2019).

Senada itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, M Hariyadi meminta masyarakat jika mengetahui atau melihat WNA yang dicurigai izin tinggalnya habis segera melapor ke instansi terkait.

“Untuk WNA bernama asli Kyaw Win Tun dan mengubah nama menjadi Muhammad Rasidi telah dideportasi pada hari ini ke negara asalnya. Selanjutnya, yang bersangkutan kami minta untuk mengurus izin yang berlaku,” ucap Hariyadi.

BACA JUGA : 486 Warga Negara Asing Tercatat ada di Kalimantan Selatan

Saat berada di Kantor Imigrasi Banjarmasin, Muhammad Rasidi alias Kyaw Win Tun mengungkapkan harus kembali ke negara asalnya di Myanmar untuk mengurus izin dan segala persyaratan.

“Saya sudah punya istri dan anak umur tiga tahun di Liang Anggang. Untuk sementara waktu, saya minta istri saya untuk menjaga anak saya. Nantinya, setelah proses perizinan beres, saya akan kembali lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.