Dikepung Kabut Asap, Palangka Raya Belum Putuskan Status Darurat Karhutla

0

KABUT asap sudah mengepung Kota Palangka Raya. Anehnya, hingga kini, Pemkot Palangka Raya belum juga menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhuta). Padahal rapat koordinasi khususnya dengan instansi terkait telah dilakukan dua hari lalu, Minggu (15/9/2019). 

DALAM rapat koordinasi yang juga juga dihadiri Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah Mofit Saptono Subagio, didengar paparan dari kepala SOPD terkait.

Alasan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin usai memimpin rapat tersebut, belum bisa memutuskan status darurat karhutla, karena harus menyampaikan surat terlebih dulu ke Pemprov Kalteng. Terhitung dalam kurun waktu 1×24 jam. Kendati fakta yang terjadi di lapangan, sudah mengarah ke 15 indikator status tanggap darurat.

BACA : Kabut Asap Karhutla, Presdir BLF Sarankan Masyarakat Gugat Pemerintah

Dari paparan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tjilik Riwut Palangka Raya, hujan baru diprediksi dua bulan mendatang. Kalau pun turun hujan, curah hujan sangat rendah. Hal ini berpotensi kabut asap masih akan terjadi di Kota Palangka Raya.

Malah saat ini, dunia pendidikan lumpuh total. Dari jenjang TK hingga SMA sederajat, bahkan ada sejumlah perguruan tinggi, aktivitas belajar mengajar diliburkan, karena kabut asap semakin tebal.  Data dari Dinas Lingkungan Hidup, menyebutkan saat ini kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), sudah masuk dalam level berbahaya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah Mofit Saptono Subagio menegaskan, sehubungan dengan rencana status penetapan status tanggap darurat akan ditetapkan Pemkot Palangka Raya.

“Tentu saja, status itu akan berimplikasi dengan apa yang akan dilakukan Pemprov Kalteng. Tapi ketika indikator-indikator yang memenuhi syarat sudah memenuhi, kami harus segera diputuskan,” ucapnya.

BACA JUGA : Walikota Banjarbaru Nyatakan Darurat Kabut Asap Karhutla

Menurut dia, dalam mengambil keputusan sinergis, salah satunya semua lini satuan tugas akan berubah, termasuk menyikapi kondisi yang ada di masyarakat dan akan bekerja sesuai Pergub Kalimantan Tengah,”ujarnya

Sebab, beber mantan Wakil Walikota Palangka Raya ini, sebelum menetapkan status tanggap darurat, akan ada tim reaksi cepat untuk mengkaji keputusan-keputusan yang akan diambil baik Pemkot Palangka Raya dengan mengacu Pergub Nomor 24 Tahun 2017.

BACA LAGI : Anggota DPRD Palangka Raya Usul Pembakar Lahan Disanksi Pajak Tanah Tinggi

Berbeda dengan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. Dia meminta agar pemerintah kota setempat segera menetapkan status darurat karhutla. Legislator PDIP  ini menyebut kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan. Memang untuk penetapan status darurat ada kriteria, yang harus didukung realita.

“Realitanya saat ini asap tebal maka segera diambil kebijakan penetapan status darurat karhutla, sehingga upaya penanggulangan kabut asap semakin maksimal dan gencar,”ujarnya. (jejakrekam)

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.