Dibatasi 3 Tahun, Sewa di Rusunawa Teluk Kelayan Rp 450 Ribu per Bulan

0

KEPALA Disperkim Banjarmasin Ahmad Fanani Saifuddin memastikan  dalam 58 kamar yang ada di Rusunawa Teluk Kelayan, disediakan enam kamar khusus untuk penyandang disabilitas yang berada di lantai bawah.

“KALAU untuk difabel, kami sediakan di lantai bawah. Sementara, untuk seleksi calon penghuni rusunawa itu berlaku untuk yang umum. Mereka akan menempati semua lantai yang ada di Rusunawa Teluk Kelayan,” ucap Fanani kepada awak media, usai sosialisasi calon penghuni di Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin, Selasa (17/9/2019).

Ia mengakui, dalam penempatan kamar penghuni ini, para calon penghuni tidak bisa memilih sendiri. Namun, beber dia, setelah diserahkan seluruh bangunan ini, baru para calon penghuni yang diseleksi bisa minta ditempatkan di mana saja.

“Kalau itu tentu sifatnya bukan lagi iuran. Melainkan mengarah ke tarif. Nah, untuk saat ini sifatnya masih sementara, baik atas dan bawah iurannya tetap sama,” ujarnya.

BACA : Pemkot Banjarmasin Seleksi Calon Penghuni Rusunawa Teluk Kelayan

Namun, beber Fanani, ketika sudah dilakukan penerimaan hibah dari pemerintah pusat, maka akan diberlakukan harga sewa sesuai tarif dalam perda yang ditetapkan. “Yang pasti bagian di atas lebih murah dibanding di bagian bawah,” ucapnya.

Untuk dana operasional pengelolaan Rusunawa Teluk Kelayan, Pemkot Banjarmasin bisa belum menganggarkannya dalam APBD. Walhasil, untuk biaya pengelolaan dibebankan melalui iuran dari para penghuni per bulan, hingga nanti disepakati serah terima aset dari pemerintah pusat ke pemerintah kota.

“Seandainya bisa dihibahkan dalam waktu cepat, tentu bisa segera didanai melalui APBD. Saat ini, Rusunawa Teluk Kelayan masih berstatus aset milik pemerintah pusat,” ucap mantan Kepala Dinas PU Kabupaten HST ini.

BACA JUGA : Proyek Belum Rampung, Sudah Ada ‘Titip Nama’ di Rusunawa Muara Kelayan

Untuk para penghuni, Pemkot Banjarmasin membebani biaya sewa sebesar Rp 450 ribu per bulan. Makanya, Fanani menyarankan agar bagi calon penghuni terus menabung minimal Rp 150 ribu hingga tiga tahun masa akhir menetap di rusunawa. Dengan begitu, para penghuni bisa mengumpulkan uang jika nantinya harus keluar dari rusunawa untuk membeli rumah.

“Waktu hunian di rusunawa juga sangat terbatas, karena sifatnya bergiliran. Ya, paling maksimal tiga tahun,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:sewa rusun muara kelayan banjarmasin
Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.