Kabut Asap Karhutla, Presdir BLF Sarankan Masyarakat Gugat Pemerintah

0

KABUT asap semakin pekat akibat kebakaran hutan dan lahan. Kualitas udara semakin memburuk dan berdampak bagi kesehatan.

PRESIDEN Borneo Law Firm Muhammad Pazri menyatakan masyarakat bisa menggugat pemerintah melalui citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga karena kabut asap.

Menurutnya, masyarakat bisa menggugat Presiden Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur dan DPRD Kalsel sebagai tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kinerjanya dalam penanganan kabut asap lamban dan belum optimal.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, lanjutnya, selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggungjawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Diceritakannya, warga di Pontianak dan Palangka Raya sudah mengajukan gugatan kepada pemerintah, akibat kabut asap pada 2015 silam, bahkan Presiden Jokowi divonis melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

BACA : Walikota Banjarbaru Nyatakan Darurat Kabut Asap Karhutla

Pazri menyatakan kesiapan Borneo Law Firm untuk menjadi kuasa hukum masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pemerintah melalui citizen lawsuit (CLS) atau gugatan warga.

“Kami Borneo Law Firm siap memfasilitasi masyarakat mengajukan gugatan citizen lawsuit. Kita gugat melalui mekanisme warga atas tanggungjawab penyelenggara negara,” kata dia.

Pazri menyebut sangat memungkinkan warga Banua juga dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. “Dasar gugatan itu adalah pemerintah dinilai lalai dalam memberikan jaminan hak masyarakat,” kata mantan Presiden Mahasiswa ULM ini.

Ia mengatakan dasar hukum warga mengajukan citizen lawsuit menggunakan mekanisme hak gugat pemerintah atau representative standing terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan selama ini. “Mekanisme tersebut sudah terakomodir pada pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Hidup,” tandas Fazri.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.