Motor Siswa Ditilang Polisi, Puluhan Orangtua ‘Serbu’ Polresta Banjarmasin

0

GARA-gara sepeda motor yang dipakai siswa SMPN 19 Banjarmasin ditilang dan diangkut polisi, puluhan orangtua siswa ngeluruk ke Mapolresta Banjarmasin, Jumat (13/9/2019) sore.

SEDIKITNYA ada 42 motor yang disanksi polisi, karena dinilai berulang kali melanggar surat edaran pelarangan agar siswa tak menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah.

Menariknya, puluhan sepeda motor itu terparkir di tiga titik di seputaran lokasi sekolah terletak di Jalan AMD Raya XII, Pemurus Dalam Banjarmasin. Lokasinya di parkiran Masjid Imam Syafie, bengkel dan salah satu halaman milik warga setempat.

“Kami datang ke Polresta Banjarmasin untuk mempertanyakan alasan polisi sampai mengangkut sepeda motor milik kami. Padahal, sepeda motor itu tidak diparkir di kawasan sekolah,” ucap Rusmadi, orangtua siswa atas nama Aditta Rahman kepada awak media, Jumat (13/9/2019).

BACA : Disdik-Polresta Banjarmasin Larang Pelajar SMP Bawa Motor ke Sekolah

Ia mengakui anaknya yang membawa sepeda motor ke sekolah memang tidak mengantongi SIM. Namun, menurut dia, tidak serta merta petugas Satlantas Polresta Banjarmasin untuk menahan sepeda motor dengan mengangkutnya dari parkiran yang ada di kawasan sekolah itu.

Senada itu, HM Ismail Marzuki, orangtua siswa lainnya pun mempertanyakan alasan polisi sampai mengangkut sepeda motor. Padahal, menurut dia, kendaraan bermotor itu tidak dipakai saat berkendara, namun terparkir di luar area sekolah.

“Kejadiannya pada hari Rabu (11/9/2019) pagi. Lalu, Kamis esoknya kami datangi ke sekolah untuk menemui kepala sekolah. Ternyata, dia tak ada di tempat. Hari ini, kami juga datangi lagi, lagi-lagi tak ada sekolah,” tuturnya.

BACA JUGA : Enam Hari Razia, 1.605 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Intan

Menurut Ismail, puluhan motor yang ditahan polisi tidak bisa dikeluarkan jika tak ada tandatangan dari Kepala Sekolah SMPN 19 Banjarmasin Hj Mirna Hartati Lani. “Anehnya, kepala sekolah ini sudah dua hari tidak ada sekolah,” sergah orangtua siswa lainnya.

Mereka pun memperlihatkan surat tilang dari Satlantas Polresta Banjarmasin serta surat pernyataan orangtua siswa di atas materai Rp 6.000.

“Nah, jika kami sudah bayar denda tilangnya, tapi kalau tidak diteken kepala sekolah, maka motor kami tidak bisa dikeluarkan. Inilah anehnya, harusnya kepala sekolah itu membantu kami,” celutuk Ismail lagi.

Ada tiga poin dalam surat pernyataan yang harus diteken para orangtua siswa. Yakni, tidak mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda motor/mobil selama belum memiliki SIM. Poin kedua, bersedia ditindak dengan hukum berlaku apabila tetap melanggar, dan terakhir menyadari bahwa anaknya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor atau mobil ke sekolah.

“Nah, surat pernyataan ini harus kami teken, tapi juga harus ada tandatangan dari kepala sekolah. Kalau tidak, ya motor kami tidak bisa dikeluarkan polisi,” kata Ismail.

BACA LAGI : Razia di Terminal Km 6, Pengendara Tak Bawa SIM Ditilang Polisi

Sayangnya, jejakrekam.com, beberapa kali mengontak Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo untuk konfirmasi masalah itu belum dapat jawaban, hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Banjarmasin dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengeluarkan surat edaran ke sekolah. Dalam surat edarann bernomor 420/167-PSMP/Dipendik/2019,  Kepala Disdik Banjarmasin Totok Agus Daryanto menerangkan instruksi pelarangan bagi pelajar SMP menggunakan sepeda motor atau mobil ke sekolah berdasar instruksi dari Dirlantas Polda Kalsel dan Kepala Polresta Banjarmasin.

Tak hanya itu, Totok juga menginstruksikan agar seluruh SMP di Kota Banjarmasin tidak memfasilitasi tempat parkir kendaraan di sekolah. Surat itu ditembuskan ke Dirlantas Polda Kalsel dan Kapolresta Banjarmasin.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.