Akademisi, Mahasiswa dan Jurnalis di Banjarmasin Tolak Revisi UU KPK

0

GELOMBANG penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 yang tengah digodok DPR RI, makin membesar. Tak hanya kalangan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, para jurnalis dari berbagai media di Banjarmasin juga turut menolak pemandulan lembaga anti rasuah.

AKSI penolakan terhadap revisi UU KPK yang termuat 21 pasal dalam draf RUU KPK, seperti status pegawai KPK dijadikan ASN, masalah penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus disetujui Dewan Pengawas. Hingga dalam proses penuntutan berkoordinasi dengan Kejagung RI, serta pengubahan kewenangan dalam pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan lainnya.

Tenaga Ahli Strategi Nasional KPK RI, Hayidrali secara tegas menolak revisi UU KPK. Ia berharap Presiden Joko Widodo maupun DPR untuk benar-benar mempertimbangkan secara matang karena poin-poin penting dalam revisi UU KPK itu akan mengganggu independensi lembaga anti rasuah itu.

BACA : Kecam Pelemahan Pemberantasan Korupsi, AJI Minta Presiden Tolak Revisi UU KPK

“Untuk itu, para akademisi, mahasiswa dan jurnalis di Banjarmasin agar terus memberi dukungan kepada KPK dan bersama menolak adanya revisi UU KPK. Sebab, revisi dalam RUU KPK itu sangat kurang pas dalam semangat pemberantasan korupsi dan gerakan anti korupsi,” tuturnya.

Bagi dia, mekanisme pengawasan internal sudah terbangun dalam kelembagaan KPK, sehingga tak perlu jika DPR untuk ikut andil sebagai pengawas, karena sangat berpengaruh dalam upaya pelemahanan KPK.

BACA JUGA : Kekhawatiran Penggiat Antikorupsi Terkait Masa Depan KPK

“Ini merupakan amputasi habis kewenangan yang dilakukan KPK. Contohnya lagi, seperti penyelidikan harus diganti dengan aparat hukum lain. Sementara KPK memiliki penyelidik khusus. Jadi saya rasa tidak perlu diperbaiki,” ucapnya

Mengenai LHKPN, Hayidrali menyebut hal itu merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Jika dihapuskan, sama saja menghilangkan pencegahan korupsi.

Kemudian, beber dia, dijadikannya pegawai KPK menjadi ASN tentunya sedikit aneh. Sebab, KPK merupakan lembaga independen yang terbebas dari intervensi pihak mana pun.

“Ketika dijadikan ASN, maka yang terganggu adalah independensi bakal tergerus, sehingga kita menolak,” pungkasnya.

BACA : Dosen Universitas Lambung Mangkurat Tolak Revisi UU KPK

Usai dialog dengan akademisi, pegiat anti korupsi, mahasiswa dan jurnalis di Season Cafe Banjarmasin, Jumat (12/9/2019) malam, dilanjutkan dengan penandatangan kain spanduk simbol penolakan rencana revisi UU KPK dilakukan DPR RI.

Pimred Radar Banjarmasin, Totok Fakhruddin mengatakan spanduk yang berisi penolakan dan tandatangan dari kalangan akademisi, mahasiswa, pegiat anti korupsi serta jurnalis itu akan dikirim ke Gedung KPK di Jakarta.

“Ini bentuk dukungan masyarakat Kalsel, khususnya kalangan akademisi, jurnalis, mahasiswa dan pegiat anti korupsi menolak upaya pelemahan terhadap KPK melalui draf RUU KPK,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.