Bantah Berita Hoaks, Tegaskan PT DKI Jakarta Menangkan Dewan Pers

0

WAKIL Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

PENEGASAN Hendry CH Bangun ini menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

“Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturanperaturan pers. Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun di Jakarta dalam siaran persnya diterima jejakrekam.com, Rabu (11/9/2019).

BACA : Lindungi Anak, Kementerian PPPA dan Dewan Pers Sosialisasi Pemberitaan Ramah Anak

Sikap Wakil Ketua Dewan Pers dari PWI ini menanggapi beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan Heintje Grontson Mandagie yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

“Faktanya, dalam keputusan Nomor 331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan penggugat ditolak, juga menghukum para penggugat untuk membayar perkara,” tegas Hendry.

BACA JUGA : Ketua Dewan Pers : Media Harus Jadi Wasit, Bukan Pemain Pemilu

Ia menegaskan Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.

“Bahkan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II). Dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Imam Sungudi  dengan jelas mengadili dan memutuskan,” papar Hendry.

Dalam putusannya, beber Hendry, ditegaskan mengadili, menerima permohonan dari para pembanding semula para penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.

Masih menurut Hendry, dalam putusan banding itu mengadili sendiri dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Dalam pokok perkara menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu,” beber Hendry.

BACA LAGI : FKUB dan Dewan Pers Minta Masyarakat dan Wartawan Jaga Kerukunan

Ia menegaskan dengan adanya putusan banding itu menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari penggugat, artinya bahwa perkara pembanding diterima untuk diperiksa, jadi bukan dimenangkan.

“Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan banding dari pembanding merupakan kemenangan perkara dari pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan,” cetus Hendry.

Kemudian, beber dia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan eksepsi dari Dewan Pers (terbanding -dahulu tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta.

“Jadi, PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali belum masuk dalam pemeriksaan pokok atau substansi perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta,” kata Hendry.

Berikutnya, menurut Hendry, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak seluruh gugatan dari pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam pokok perkara atau substansi perkara. Artinya, setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat Wilson Lalengke dkk.

“Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini,” tegasnya.

BACA LAGI : AJI Minta Polda Kalsel Hormati Kesepakatan dengan Dewan Pers

Hendry menegaskan dalam keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f.

“Dalam pasal dan ayat ini berbunyi Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.