Diperiksa Polisi, Puar Duga Ada Keterlibatan Kepala Disdik Kabupaten Banjar

0

MANTAN anggota DPRD Kalsel Puar Junaidi selaku pelapor dugaan penggunaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada koleganya, H Rusli dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Komplek Bina Brata, Banjarmasin, Selasa (10/9/2019).

PUAR Junaidi datang sendiri menghadap penyidik Subdit 2 PPU Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ipda Adi Saputra. Kedatangan Puar untuk proses klarifikasi atas laporannya terhadap mantan Ketua DPRD Banjar H Rusli yang kini anggota DPRD Kalsel.

“Pihak penyidik hanya meminta klarifikasi dalam proses penyelidikan laporan yang telah saya buat. Terkait soal penertiban ijazah yang dimiliki H Rusli yang diduga tidak sesuai ketentuan, baik ijazah S1 maupun S2-nya,” ucap Puar Junaidi kepada awak media, usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Ia mengakui awalnya laporannya ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, namun ternyata kasus itu dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

BACA : Dilaporkan ke Polda Kalsel, Ketua DPRD Banjar Bantah Berijazah Palsu

“Sebagai pelapor, tentu saya harus memberi informasi dalam kasus yang sifatnya delik aduan. Terutama, bagaimana proses H Rusli bsia mendapatkan ijazah paket C, tentu jika terbukti palsu maka berimbas pada ijazah sarjana dan pascasarjana,” tutur Puar.

Ia tak menepis sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) mendapat informasi jika ijazah S1 H Rusli didapat dari STIA Bina Banua.

“Yang bersangkutan dikabarkan telah menuntaskan kuliah di STIA Bina Banua sejak 2004-2006. Namun, dari keterangan lain Kemenristekdikti justru disebutkan bahwa H Rusli itu merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Terbuka (UT),” papar Puar.

“Nah, jika sudah memiliki ijazah sarjana, lantas buat apa H Rusli mengikuti kejar paket C,” sambungnya.

BACA JUGA : Perseteruan Puar-H Rusli Ditangani Golkar, Supian HK : Itu Konflik Pribadi, Bukan Partai

Menurut Puar, saat pengajuan syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Banjar pada Pemilu 2004 lalu, justru lebih dulu digelarnya pemilu dibandingkan ijazah paket C yang dimiliki yang bersangkutan.

Puar menduga jika benar telah memenuhi persyaratan sebagai caleg yang diamanatkan dalam UU minimal berijazah SMA sederajat, namun mengapa harus mengejar paket C yang setara dengan pendidikan menengah atas itu.

“Nah, masalah ini yang ditanyakan pihak penyidik. Sebab, ijazah paket C yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar itu tertanggal 28 Mei 2004. Padahal, saat itu, kewenangannya berada di tangan Pemprov Kalsel, bukan kabupaten yang menerbitkan ijazah paket C,” ucapnya.

BACA LAGI : Hasanuddin Murad Serukan Konflik Puar Junaidi-H Rusli Segera Diakhiri

Baru, menurut Puar, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk pendidikan non formal seperti paket A, B dan C telah dilimpahkan dari provinsi menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

“Patut dicurigai keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dalam masalah ini. Memang, ini bukan persoalan H Rusli sendiri, tapi sudah melebar ke arah keterlibatan pejabat Pemkab Banjar,” urai Puar.

Dalam kesempatan itu, Puar juga menepis pernyataan kuasa hukum H Rusli, Fauzan Ramon yang menyebut kasus dugaan ijazah palsu itu telah di-SP3-kan penyidik kepolisian. “Faktanya, kasus ini terus berjalan dan terus diselidiki. Bahkan, kasus ini telah diketahui Mabes Polri,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.