Problematika Eksistensi Pegunungan Meratus

Oleh : Ahmad Fikri Hadin

0

SEBUAH studi kasus membedah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) versus Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining lewat putusannya bernomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT.

BERANGKAT dari kasus itu, sebenarnya Indonesia kaya energi, namun sayangnya di sisi lain justru miskin moral. Ini ditandainya dengan kekayaan energi yang justru membawa kutukan yang bisa menghasilkan mudharat. Kunci dari semua itu adalah amanah dalam pengelolaan, manajemen yang akuntabel serta terwujudnya pemerintahan yang baik dan benar (good governance).

Mengamati objek sengketa berdasar Keputusan  Menteri  ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

BACA : Desmond Ajak Isu #SaveMeratus Menjadi Gerakan Rakyat Kalsel

Ternyata, SK Menteri ESDM itu di atas Blok Batu Tangga (Hulu Sungai Tengah) dan Blok Upau (Tabalong dan Balangan) di atas lahan konsesi seluas 5.908 hektare.

Berdasar data Walhi Kalsel, berada di atas wilayah Sungai Batang Alai (Pegunungan Meratus) di bagian hulu dan hilirnya ke Kota Barabai, juga di kawasan itu terdapat Bendungan Batang Alai yang hanya berjarak 2,9 kilometer dari lokasi tambang PT MCM. Padahal, bendungan itu mengaliri daerah Irigasi Batang Alai seluas 8.000 haktare yang dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan sumber air minum. Ini belum lagi, area PKP2B PT MCM sebanyak 56 persen di HST berada di bentang alam kars yang berfungsi menjaga ekosistem dan daya tampung air di kawasan itu dan sekitarnya.

Dalam dogmatika hukum tentu berdasar pada PKP2B UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, yang bisa dikaitkan dengan teori hukum lingkungan dan filsafat hukum maka muaranya adalah keadilan.

BACA JUGA : Terlarang di Era Belanda, Kini Pegunungan Meratus Terkepung Tambang

Apa yang dilakukan Walhi dengan menggugat ke PTUN Jakarta adalah sesuai dengan amanat Pasal 97 ayat (7) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa Pengadilan TUN akan memberikan putusan yang dapat berupa gugatan ditolak, gugatan dikabulkan, gugatan tidak diterima dan gugatan gugur.

Dalam hal ini, ternyata dalam perkara gugatan yang diajukan Walhi, ternyata majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disingkat sebagai putusan NO. Hanya saja, masalah ini tidak ada penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 1986.

Nah dalam putusan itu, ada konsideran menimbang yakni bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan  kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam  memenuhi hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA : Catatan Dialog Palindangan Noorhalis : Menggelorakan Save Meratus

Karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan  rakyat secara berkeadilan.

Kemudian, asas pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan manfaat, keadilan, dan keseimbangan, keberpihakan kepada kepentingan bangsa dan  partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas serta  berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dengan begitu, bisa dijelaskan masalah itu terkait dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut mengandung pokok pikiran antara lain:

  1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
  2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bisa dilanjutkan lagi dalam Pasal 169 UU Minerba pada saat undang-undang ini mulai berlaku ditegaskan bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan  pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

BACA LAGI : Upaya Banding Rontok di PT TUN Jakarta, Walhi Ajukan Kasasi ke MA

Kemudian, ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan  batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai  penerimaan negara.

Berikutnya, pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana  dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara. Dengan begitu, ada hubungan hukum baru karena diciptakan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta hubungan baru sudah diciptakan oleh pemerintah pemberi izin.(jejakrekam)

Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) Unlam

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.