Mantan Karyawan PT AAL Menuntut Keadilan Kepada Pihak Perusahaan

0

PULUHAN mantan karyawan PT Astra Agro Lestari (AAL) sambangi kantor PT AAL yang berlokasi di Desa Hayup Kecamatan Haruai kabupaten Tabalong, Kamis (05/09/2019).

KEDATANGAN puluhan mantan karyawan yang yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong ingin mengadukan nasib yang beberapa waktu telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan.

Ketua FSP KEP kabupaten Tabalong, Syahrul mengatakan, kedatangan pihaknya ke PT AAL ini untuk meminta keadilan pada pihak perusahaan. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan PT AAL tidak sesuai dengan UU, karenanya kami minta agar perusahaan berlaku adil pada karyawan lokal,” ujarnya

Seharusnya, kata Syahrul, kalau kontrak kerja sudah diperpanjang beberapa kali status PKWT berubah menjadi PKWTT, bukannya malah diputus kontrak. “Karenanya kami meminta 37 anggota serikat buruh agar dipekerjakan kembali, kalau tetap di PHK, maka mereka harus diberikan pesangon,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT AAL Iwan mengatakan, pihaknya tidak melanjutkan kontrak kerja pada 37 karyawannya ini dikarenakan sudah ada pekerjaan untuk tenaga kontrak lagi. “37 karyawan di hentikan kontraknya itu adalah tenaga kerja musiman, mereka diterima pada saat memasuki musim panen dan sekarang musim panen sudah lewat, karenanya kontrak mereka juga dihentikan,” ujarnya.

Terkait status PKWT yang dterapkan perusahaan pada karyawan juga tidak salah, karena memang pada UU status PKWT bisa diterapkan untuk karyawan yang kerjanya musiman. Meski demikian, PT AAL meminta waktu selama tujuh hari untuk mendiskusikan apa yang diminta mantan karyawan PT AAL ini dengan pimpinan.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.