Jalani Sidang Kode Etik DKPP, Adhariani Ancam Praperadilkan Gakkumdu Bawaslu Kalsel

0

KOMISIONER Bawaslu Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie alias Aldo menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula KPU Kalsel, Banjarmasin, Jumat (6/9/2019).

ALDO pun harus berhadapan dengan sang pengadu calon anggota DPD RI, Adhariani yang merasa dirugikan atas penghentian laporannya mengenai dugaan politik uang yang dilakoni dua caleg Partai Demokrat di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, hingga menyeret nama calon DPD RI, Habib Abdurrahman Bahasyim.

Sidang kode etik pun berlangsung cukup seru. Ketua Majelis Sidang Kode Etik DKPP, Prof Dr Teguh Prasetyo didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel Dr Andi Tenri Sompa. Sementara, dari Bawaslu Kalsel lengkap hadir dipimpin Erna Kasypiah serta koleganya serta perwakilan KPU Kalsel.

BACA : DKPP : Adhariani Laporkan Komisioner Bawaslu Kalsel Tak Profesional

Sidang pun memeriksa alat bukti dan para saksi soal pengaduan Adhariani yang dihentikan Bawaslu Kalsel berdasar rekomendasi dari Sentra Gakkumdu atas laporan dugaan politik uang di masa tenang Pemilu 2019 lalu.

Usai sidang kode etik DKPP, Adhariani mengaku telah terungkap banyak alat bukti dan saksi yang menyatakan adanya dugaan politik yang harusnya segera diusut Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.

“Seharusnya, kalau sudah ditemukan bukti dan saksi, pengaduan saya itu harusnya masuk ke tahap penyidikan, bukan malah dihentikan,” ucap Adhariani kepada jejakrekam.com, Jumat (6/9/2019).

BACA JUGA : Laporan Adhariani Dituding Melewati Batas Waktu, Bawaslu : Kami Masih Melakukan Pengkajian

Mantan anggota DPRD Kalsel ini meneagskan dirinya hanya ingin mencari keadilan atas penghentian laporannya secara sepihak oleh Bawaslu Kalsel, khususnya terlapor Azhar Ridhanie yang membidangi divisi penindakan pelanggaran pemilu.

“Saya sudah jelaskan semua kronologis berikut barang bukti dan saksi soal laporan dugaan politik uang itu. Saya mengadukan itu karena yakin alat bukti terjadinya tindak pidana pemilu itu kuat, berikut bukti materiil yang seharusnya jadi acuan bagi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel menindaklanjutinya,” cetus mantan senator DPD RI ini.

Menurut dia, dari laporan penanganan perkara di Bawaslu Kalsel, justru bukan dihentikan saat tahap pertama, namun sudah melalui rapat pleno di Sentra Gakkumdu Kalsel terdiri dari perwakilan Polda Kalsel, Kejati Kalsel dan Bawaslu Kalsel.

“Dari pleno Sentra Gakkumdu justru telah terungkap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan bukti dan saksi,” papar Adhariani.

“Anehnya, memasuki tahap kedua, justru Gakkumdu-Bawaslu Kalsel menghentikan laporan saya dengan alasan syarat formil tidak terpenuhi. Seharusnya mereka meneruskan ke pengadilan melalui sidang cepat, bukan menghentikannya,” tegasnya.

BACA LAGI : Minta DKPP Buka Semuanya, Adhariani : Laporkan Aldo, Saya Ingin Cari Keadilan!

Atas dasar hasil sidang kode etik perdana itu, Adhariani berencana mempraperadilkan semua yang bertanggung jawab di Sentra Gakkumdu Kalsel.

Sayangnya, saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie enggan berkomentar. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media soal persidangan kode etik yang harus dijalaninya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.