Tunggu Persetujuan DPRD, KPU Usulkan Dana Pilkada HST Rp 22 Miliar Lebih

0

BIAYA penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) telah disetujui DPRD HST dalam APBD-Perubahan 2019. Kini, usulan tambahan dana dalam APBD HST tahun anggaran 2020 menunggu terbentunya alat kelengkapan dewan definitif.

KETUA KPU Kabupaten HST Johransyah mengungkapkan dalam APBD Perubahan 2019 yang telah dibahas DPRD HST periode 2014-2019 telah disepakati masuk anggaran mencapai Rp 750 juta.

“Jadi, dananya sudah disediakan tinggal proses pencairan. Sedangkan, untuk usulan pagu indikatif biaya pilkada juga telah diusulkan dan dibahas DPRD HST dalam APBD murni tahun anggaran 2020,” ucap Johransyah kepada jejakrekam.com, Kamis (5/9/2019).

BACA : Tanpa Petahana, Kontestan Pilkada HST Diprediksi Ada Lima Paslon

Ia menyebut usulan dana pilkada yang dimasukkan dalam APBD murni 2020 mencapai Rp 21,5 miliar, namun proses pencairan dan penggunaan akan dimuat dalam naskah penandatanganan hibah daerah (NPHD).

“Namun, karena DPRD HST belum terbentuk alat kelengkapan dewan yang definitif seperti komisi-komisi dan pimpinan dewan, jadi penetapannya dalam APBD murni 2020 masih menunggu itu,” ucap Johransyah.

BACA JUGA : Bursa Cabup-Cawabup HST Dinamis, Tema Besar Pilkada Tolak Tambang

Ia menjelaskan berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD, maka anggaran pilkada tahun 2019 dan 2020 akan digabungkan saat penandatangan NPHD antara KPU dengan Pemkab HST.

“Semoga saja tidak ada perubahan. Jadi, total anggaran dana pilkada di HST dari dua tahun anggaran itu mencapai kurang lebih Rp 22.250.000.000 atau Rp 22,25 miliar,” tutur Johransyah.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.