Dua Kurir Sabu Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

0

DUA terdakwa kurir sabu jaringan internasional, M Abdillah dan M Rian Ridani dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (5/9/2019).

KEDUA terdakwa ini dinilai majelis hakim terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yang dipasang jaksa penuntut umum (JPU) Syamsul Arifin. Yakni, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa ini dihukum selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA : Sepekan Masa Pemilu 2019, 19 Tersangka Jaringan Narkoba Digulung Polda Kalsel

Kedua terdakwa ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 16.00 Wita di Hotel Pop, Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Barat, usai sebelumnya diintai anggota Polsek Banjarmasin Barat, karena tengah mengambil paket sabu sebanyak 20 gram.

Pengungkapkan kasus ini berhasil dilakukan polisi dengan operasi penyamaran sebagai pembeli. Hingga paket sabu besar seharga Rp 30 juta, dan jika berhasil transaksinya, kedua kurir sabu ini mendapat upah Rp 400 ribu. Dalam fakta persidangan, terungkap sabu itu merupakan milik seseorang yang bernama Wily, kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

BACA JUGA : 5-11 April 2019, Polda Kalsel Ungkap 55 Kasus Narkoba dengan 66 Tersangka

Sebelum pembacaan amar putusan, kuasa hukum kedua terdakwa M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin menyatakan kliennya hanya seorang kurir sabu, bukan pemilik barang haram itu. “Mereka berdua adalah korban dari bandar besar narkoba yang harusnya bisa ditangkap polisi. Jadi, mereka bukan pemilik narkoba yang sebenarnya,” cetus Akbar dalam pledoinya.

Kortingan hukuman tiga tahun yang diberikan majelis hakim langsung diterima kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya. Begitu pula, jaksa Syamsul Arifin pun mengatakan menerima putusan yang lebih ringan dari tuntutannya tersebut.(jejakrkam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.