DKPP : Adhariani Laporkan Komisioner Bawaslu Kalsel Tak Profesional

0

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 237-PKE-DKPP/VIII/2019, di Aula KPU Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Jumat (6/9/2019), pukul 09.00 Wita.

PERKARA 237-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan Adhariani yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan mantan anggota DPRD Kalsel terhadap komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie alias Aldo.

Dalam siaran pers yang dikirim Humas DKPP kepada jejakrekam.com, Rabu (5/9/2019), berdasar pokok aduannya, pengadu Adhariani menduga teradu, Aldo tidak profesional dalam menangani laporan yang dibuat pengadu atas dugaan adanya praktik politik uang.

BACA : Adhariani Siapkan Saksi Dan Alat Bukti, Besok Sidang Kode Etik DKPP Digelar

Rencananya, sidang perkara tersebut akan digelar di KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 212 Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat (6/9/2019).

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Laporan Adhariani Dituding Melewati Batas Waktu, Bawaslu : Kami Masih Melakukan Pengkajian

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. (jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.