Ada Tamu Asing Menginap di Hotel, Laporkan ke Kantor Imigrasi

0

KANTOR Imigrasi Banjarmasin mengingatkan agar manajemen hotel yang ada di Kalimantan Selatan untuk melapor jika ada WNA menginap. Hal ini karena masih ada hotel yang tidak melaporkan hal tersebut ke pihak Kantor Imigrasi Banjarmasin.

KEPALA Kantor Imigrasi Klas 1 TPI Banjarmasin Syahrifullah seusai membuka sosialisasi keimigrasian, tentang pelaporan orang asing di wilayah kerjanya mengatakan, selama ini banyak pihak manajemen hotel yang tidak melapor adanya orang asing yang menginap di tempat mereka.

“Karena itu kami mengadakan kegiatan sosialisasi keimigrasian, tentang pelaporan orang asing,” jelasnya.

BACA: Tercatat, 380 WNA dari 39 Negara Bekerja dan Tinggal di Kalimantan Selatan

Syahrifullah menyebut, apabila masih ada manajemen hotel dan pemilik penginapan yang tidak melapor, maka akan pengambilan tindakan dalam bentuk penindakan hukum dan juga denda.

“Melalui sosialisasi kepada para pemilik hotel dan penginapan ini diharapkan tidak ada lagi yang mengaku tidak tahu adanya kewajiban melaporkan orang asing. Tahun depan kewajiban melaporkan orang asing mulai diberlakukan,” tegasnya.

Terpisah, Denny Rifanie, Front Office Manager Dafam Hotel Syariah Banjarbaru mengatakan, sejak tahun lalu, pihak manajemen hotel sudah memberikan laporan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin dan pihak kepolisian. Sebab, setiap bulan ada 10 sampai 12 orang asing yang menginap di Hotel Dafam.

“Kami melaporkan adanya orang asing yang menginap dengan cara melalui online. Bagi manajemen hotel kami tak ada masalah dengan pelaporan orang asing,” imbuhnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2019/09/05/ada-tamu-asing-menginap-di-hotel-laporkan-ke-kantor-imigrasi/
Penulis Syahminan
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.