Membedah Instrumen Hukum Sampah Plastik Perwali Banjarmasin

Oleh : Muhammad Erfa Ridhani

0

LEWAT instrument penataan hukum lingkungan yang terdapat dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, upaya pengurangan penggunaan kantong plastik pun diberlakukan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

TENTU dasar pembuatan regulasi itu mengacu pada fakta bahwa Indonesia sebagai peringkat kedua di dunia penghasil sampah plastik ke laut (187,2 juta ton) setelah Tiongkok yang mencapai 262,9 ton (Jambeck, 2015).

Sementara di Kota Banjarmasin, sampah yang dihasilkan sebanyak 596 ton dalam sehari. Penyumbang terbesar sampah di Kota Banjarmasin adalah penggunaan kantong plastik secara berlebihan.

Atas kondisi itu, Pemkot Banjarmasin menerbitkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Pengunaan Kantong Plastik. Lantas bagaimana kebijakan pengurangan kantong plastik di Banjarmasin dan keberadaan Perwali Kota Banjarmasin ditinjau dari instrument penataan hukum lingkungan.

BACA : Ini Inovasi SMKN 5 Banjarmasin, Olah Sampah Plastik Jadi BBM

Banjarmasin sendiri memiliki wilayah kurang lebih 98,46 km² terdiri dari lima kecamatan, dan 52 kelurahan dengan populasi penduduk ± 700.869 jiwa dan timbulan sampahnya diperkirakan mencapai 490 – 558 ton/hari.

Regulasi Walikota Banjarmasin ini juga mengacu pada surat edaran bernomor SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Dilihat dari komposisi sampah di Banjarmasin berdasar data 2013, rata-rata dalam persentase adalah sampah basah (59,4 persen), kulit/karet (0,2 persen), kaca/keramik (5,7 persen), logam (0,5 persen), plastik (15,1 persen), kertas (12,4), kayu (0,1) dan tekstil (0,2 persen).

BACA JUGA : Menko Kemaritiman : 80 Persen Sampah Plastik di Laut Berasal dari Darat

Dibandingkan data tahun 2018, terjadi penurunan dari komposisi sampah basah menjadi 55,89 persen, kulit/karet 1,63 persen, kaca/keramik 2,71 persen,  logam (1,36) dan plastik terjadi penurunan menjadi 15,1 persen, kertas (12,4), kayu (0,1) dan tekstil tetap 0,2 persen.

Sampah Plastik menurun sebesar 2,33 % Sampah Plastik Tahun 2018 sebesar 62,6 Ton

1 PT. PUTRA GEMILANG PRIMA 2 3,32 0,003
11,09 0,011
11,41 0,011
1,49 0,001
2 ANA MINI MARKET 2 1,44 0,001
3 GLOW MART 1 0,72 0,001
4 EVA MINI MARKET 1 0,13 0,000
5 SINAR ULTRA MINI MARKET 1 0,27 0,000
6 RAMAYANA 2 0,54 0,001
7 KELAYAN MART 1 0,09 0,000
8 GRAMEDIA 2 1,80 0,002
9 YULIA MINI MARKET 1 0,07 0,000
10 88 MINI MARKET 1 0,72 0,001
11 ALFAMART 57 28,50 0,029
12 INDOMART 35 17,50 0,018
13 GIANT EXPRESS 1 1,50 0,002
14 HYPERMART 1 2,00 0,002
15 ACE HARDWARE 1 1,50 0,002
16 DEWI MART 1 0,50 0,001
17 APOTEK NADYA FARMA 1 0,25 0,000
18 TRANSMART 1   0,000

 

Dari hal ini, dapat dikumpulkan informasi dalam Perwali Banjarmasin tersebut terutama Pasal 6 tentang Perencanaan Umum menyatakan pemerintah menentukan langkah yang akan ditempuh. Berlanjut pada Pasal 8 Perwali yang ada, di mana walikota akan menetapkan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik. Hingga penyusunan rencana aksi daerah pada Pasal 9 dan Pasal 10, dengan tegas pemerintah kota melarang penggunaan kantong plastik pada tempat yang spesifik,yaitu pada seluruh ritel toko modern minimarket.

Dalam hal ini, Pasal 11 berbunyi (1) Penerapan pelaksanaan pengguna kantong plastik tidak gratis berakhir pada 31 Mei 2016. Kemudian, pada ayat (2) Terhitung tanggal 1 Juni 2016 seluruh ritel toko modern minimarket dilarang untuk menyediakan kantong plastik.

BACA LAGI : Pendekatan CAC ala Ibnu Sina Mampu Tekan Penggunaan Kantong Plastik

Dalam Perwali Banjarmasin juga diatur memberikan sanksi jika terdapat ketidaktaatan terdapat pada Pasal 17 ayat (3), berbunyi dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaktaatan dari pelaku usaha maupun pengguna kantong plastik maka walikota melakukan pembinaan.

Namun dalam Perwali Nomor 18 Tahun 2016 itu belum memuat Instrumen ekonomi, bisa dikorelasi pada Pasal 21 ayat (1)  UU Nomor 18 Tahun  2008 tentang Pengelolaan Sampah, di mana pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

BACA LAGI : Sosok Supiyatun di Pelambuan, Perempuan Pejuang Sampah dari Seberang

Solusi yang diberikan sementara itu oleh pemerintah kota adalah menganjurkan penggunaan bakul purun, tumbler, penghargaan sekolah adiwiyata dan lainnya. Dengan begitu, kebijakan pengurangan sampah plastik di Kota Banjarmasin perlu ditingkatkan, bahkan harusnya sudah mencakup pada level peraturan menteri. Hingga, perlu memuat sanksi yang lebih memberi efek jera dan instrument ekonomi.(jejakrekam)

Penulis adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.