Bebani Masyarakat, PMII Kalsel Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

0

PEMERINTAH tetap memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meski telah mendapat penolakan dari DPR RI. Rencananya, kenaikan iuran bakal diterapkan per 1 Januari 2020 mendatang dengan besaran bervariasi.

UNTUK iuran kelas mandiri 1 naik 100 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta BPJS Kesehatan. Kelas II dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sedangkan, iuran kelas mandiri III naik Rp 16. 500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Penolakan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan ini disuarakan Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalsel Khairul Umam. Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin memberatkan masyarakat sebab kenaikan mencapai hingga 100 persen.

BACA : Tanyakan BPJS, DPRD Bakal Panggil Dinkes dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah

Umam mempertanyakan apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menjamin pelayanan bagi pengguna fasilitas kesehatan lebih baik, karena harus dibayar rutin tiap bulan.

“Ketimbang menaikkan iuran secara radikal, kami menyarankan pemerintah segera mengevaluasi secara menyeluruh defisit yang terjadi BPJS Kesehatan,” ucap Umam kepada jejakrekam.com, Rabu (4/9/2019).

Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan bersama pemerintah itu meningkatkan kualitas pelayanan, bukan malah memilih opsi iuran. “Bukan rahasia umum, jika selama ini peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan layanan kesehatan ketika hendak berobat,” ucap Umam.

BACA JUGA : DPRD Kalsel Minta Kaji Ulang Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mantan Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menyebut pemerintah pusat perlu meninjau dan mengkaji kembali rencana menaikkan iuran bulanan BPJS Kesehatan.

“Jika tetap dinaikkan, malah memperparah defisit keuangan BPJS Kesehatan disebabkan ketidakmampuan masyarakat. Masyarakat malah tidak mampu membayar kenaikan iuran bulanan mencapai 100 persen itu,” tuturnya.

Bagi Umam, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

BACA LAGI : Iuran BPJS Naik, YLK Kalsel : Hanya Akan Menambah Beban Rakyat

“Misalnya tetap dinaikkan kemudian masyarakat tidak mampu membayar, toh yang tetap merugi BPJS Kesehatan sendiri karena kehilangan pemasukan dari iuran yang dibayar masyarakat. Alangkah eloknya, pengelolaan keuangan yang terencana. Jadi, alasan defisit anggaran tidak lagi menjadi dalih untuk menaikkan iuran yang justru membebani masyarakat,” tandasnya.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.