Laporan Dihentikan Polisi, Anang Rosadi Berencana Gugat Walikota Ibnu Sina

0

ANANG Rosadi Adenansi tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Usai menerima surat keterangan penghentian penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel atas laporannya terhadap Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

SURAT bernomor S.Tap/30-3/VIII/2019/Dit Reskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2019 yang diteken Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan. Penghentian penyelidikan ini berdasar hasil gelar perkara penyelidikan pada 5 Agustus 2019 atas laporan dua mantan anggota DPRD Kalsel, Anang Rosadi Adenansi dan Rahkmat Nopliardy, tertanggal 3 Januari 2019.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kalsel, tidak ada unsur pidana akibat Pemkot Banjarmasin tak menyediakan data soal aset yang diminta Anang Rosadi-Rakhmat Nopliardy, berdasar Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA : Dimenangkan Anang Rosadi-Rakhmat, Pemkot Banjarmasin Diperintahkan Buka Informasi Aset

“Sebenarnya, saya perlu luruskan, laporan ke polisi itu bukan dalam ranah tindak pidana kepada terlapor Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Saya hanya meneruskan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalsel yang menyatakan Walikota Ibnu Sina wajib memberikan data aset kepada saya dan saudara Rakhmat Nopliardy selaku penggugat,” tegas Anang Rosadi Adenansi dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Jafri Zamzam, Banjarmasin, Sabtu (31/8/2019).

Menurut dia, seharusnya polisi hanya menyerahkan ke jaksa dan pengadilan, untuk mengeksekusi sanksi yang dikenakan kepada tergugat dalam hal ini Walikota Ibnu Sina.

“Memang ada perbedaan pandangan antara kami dengan polisi. Surat ketetapan penghentian penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel ini sendiri baru saya terima pada 30 Agustus lalu,” tuturnya.

BACA JUGA : Sikapi Pengaduan Anang-Rakhmat, PTUN Banjarmasin Pelajari Putusan KIP Kalsel

Ikhwalnya, Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy menduga ada indikasi korupsi dalam pengelolaan aset yang diserahkan ke pihak ketiga. Bahkan, beber dia, setiap kali ditagih agar segera menyerahkan data secara komplit, beragam alasan diusung Pemkot Banjarmasin.

Data aset yang disorot Anang Rosadi dan Rakhmat adalah soal lahan di Jalan Jafri Zamzam yang disewa menjadi SPBU, lahan Mitra Plaza dengan status HGB di atas HPL, berakhir pada 2018. Berikutnya,  bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.

BACA LAGI : Sengkarut Data Aset, Walikota Ibnu Sina : Sudah Dibentuk Tim Khusus Menelusurinya

Ada pula, lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin. Termasuk pula, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga.

Usai dihentikan polisi, apa langkah Anda selanjutnya? Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini memastikan akan mengambil langkah besar, seperti menempuh gugatan lagi ke pengadilan.

BACA LAGI : Duga Ada Suap di Aset, Walikota Ibnu Sina Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Sebenarnya, apa yang kami perjuangkan lebih dari setahun untuk menggugat Walikota Ibnu Sina ke KIP, berlanjut dengan penguatan dari PTUN Banjarmasin memakan waktu setahun. Putusan KIP ini harus dihormati, karena menyangkut marwah kelembagaan ini, jika putusan ini tidak dipatuhi, lebih baik dibubarkan saja,” cetus Anang Rosadi.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.